Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

IMB yang dapat diterbitkan oleh Kecamatan terdiri dari 3 jenis :
  • IMB Rumah Tempat Tinggal Non Permanen
  • IMB Rumah Tempat Tinggal Semi Permanen
  • IMB Kios non/Semi Permanen
Persyaratan Khusus :
  • Maksimal Ukuran Luas 96 M2
Persyaratan Administrasi :
  • Surat Permohonan bermaterai Rp 10.000
  • Fotocopy KTP-el Pemohon
  • Fotocopy Surat Kepemilikan Tanah
  • Denah Gambar Bangunan
  • Bukti Lunas PBB+SPPT
  • Bukti Lunas Retribusi IMB (Pembayaran Retribusi dilakukan pada Bapenda/UPT Bapenda)
  • Peta Lokasi Bangunan diketahui Kepala Desa/Lurah setempat
  • Surat Persetujuan Sempadan diketahui Kepala Desa/Lurah setempat
  • Pas Photo Pemohon 3x4 (2 Lembar)
  • Materai Rp 10.000,- (1 Lembar)
Persyaratan Teknis :
  • Rekomendasi UPT/Korwil Disperakim
Link Download Formulir : SB_IMB.pdf atau SB_IMB.doc

Cara Pengajuan Berkas :
  • Download formulir diatas
  • Isi formulir yang telah didownload sesuai data yang sebenarnya dengan lengkap
  • Lengkapi tanda tangan pada formulir
  • Lengkapi berkas persyaratan Administrasi dan Teknis
  • Gabungkan semua berkas persyaratan menjadi satu file pdf
  • Pastikan isi file pdf dapat terbaca dengan jelas
  • Upload berkas yang telah digabungkan menjadi satu file pdf dengan nama file :
    (identitas desa/kelurahan)_IMB_(nama pemohon tanpa spasi).pdf
    Contoh : KPP_IMB_Toyyib.pdf
Link Upload Berkas : http://gg.gg/ugjum

Posting Komentar

0 Komentar