IMB yang dapat diterbitkan oleh Kecamatan terdiri dari 3 jenis :
- IMB Rumah Tempat Tinggal Non Permanen
- IMB Rumah Tempat Tinggal Semi Permanen
- IMB Kios non/Semi Permanen
Persyaratan Khusus :
- Maksimal Ukuran Luas 96 M2
Persyaratan Administrasi :
- Surat Permohonan bermaterai Rp 10.000
- Fotocopy KTP-el Pemohon
- Fotocopy Surat Kepemilikan Tanah
- Denah Gambar Bangunan
- Bukti Lunas PBB+SPPT
- Bukti Lunas Retribusi IMB (Pembayaran Retribusi dilakukan pada Bapenda/UPT Bapenda)
- Peta Lokasi Bangunan diketahui Kepala Desa/Lurah setempat
- Surat Persetujuan Sempadan diketahui Kepala Desa/Lurah setempat
- Pas Photo Pemohon 3x4 (2 Lembar)
- Materai Rp 10.000,- (1 Lembar)
Persyaratan Teknis :
- Rekomendasi UPT/Korwil Disperakim
Link Download Formulir : SB_IMB.pdf atau SB_IMB.doc
Cara Pengajuan Berkas :
- Download formulir diatas
- Isi formulir yang telah didownload sesuai data yang sebenarnya dengan lengkap
- Lengkapi tanda tangan pada formulir
- Lengkapi berkas persyaratan Administrasi dan Teknis
- Gabungkan semua berkas persyaratan menjadi satu file pdf
- Pastikan isi file pdf dapat terbaca dengan jelas
- Upload berkas yang telah digabungkan menjadi satu file pdf dengan nama file :
(identitas desa/kelurahan)_IMB_(nama pemohon tanpa spasi).pdf
Contoh : KPP_IMB_Toyyib.pdf
Link Upload Berkas : http://gg.gg/ugjum

0 Komentar