PROFIL
KECAMATAN SUNGAI BATANG KABUPATEN INDRAGIRI HILIR
Kecamatan Sungai Batang adalah salah satu kecamatan termuda di Kabupaten Indragiri Hilir dengan nomor kode administrasi wilayah 14.04.20 yang merupakan pemekaran dari wilayah utara Kecamatan Reteh. Kecamatan Sungai Batang terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 16 Tahun 2005 tanggal 19 Maret 2005 tentang Pembentukan Kecamatan Concong, Kempas dan Sungai Batang. Pembentukan Kecamatan Sungai Batang defenitif/diresmikan oleh Bupati Indragiri Hilir di Benteng pada tanggal 19 Juli 2006
Diawal terbentuknya Kecamatan Sungai Batang
terdiri dari 6 (enam) desa yaitu, Benteng, Benteng Utara, Pasenggerahan, Kuala Sungai Batang, Kuala Patah Parang dan Benteng Barat. Kemudian pada tahun 2011,
Kecamatan Sungai Batang berkembang menjadi 1 Kelurahan dan 7 Desa yaitu :
KODE ADM.
WILAYAH |
NAMA KELURAHAN / DESA |
ASAL
PEMEKARAN |
1 |
2 |
3 4 |
14.04.20.1001 14.04.20.2002 14.04.20.2003 14.04.20.2004 14.04.20.2005 14.04.20.2006 14.04.20.2007 14.04.20.2008 |
Kelurahan Benteng Desa Benteng Utara Desa Pasenggerahan Desa Kuala Sungai Batang Desa Kuala Patah Parang Desa Benteng Barat Desa Pandan Sari Desa Mugomulyo |
Desa Benteng Desa Benteng - - Desa Kuala Patah Parang Desa Benteng Desa Kuala Patah Parang Desa Benteng Barat |
Kecamatan
Sungai Batang juga dikenal sebagai Bumi Tengku Sulung. Situs Sejarah Perjuangan
Panglima Tengku Sulung terletak di Desa Benteng Utara.
I.
Geografis
Wilayah
Kecamatan Sungai Batang berada pada titik
koordinat Garis Bujur 1030 21’ 385” dan Garis Lintang 00 68’ 075” dengan batas-batas wilayah sebagai berikut :
Ø Sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Enok dan
Kecamatan Tanah Merah
Ø Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Reteh
Ø Sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Reteh
Ø Sebelah Timur berbatasan dengan Laut Selat Berhala / Zona Ekonomi Exlusive.
Luas wilayah 225,89 Km2 , dengan peruntukan Lahan
Perekebunan, Lahan pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura, Lahan Bakau,
Lahan Pekarangan dan lainnya. Akses
jalan jalur sungai 95
Km sebelah selatan Ibukota Kabupaten
dan jalur darat 45 Km sebelah selatan Ibukota Kabupaten serta 360 km sebelah
timur Ibukota
Provinsi.
Kecamatan Sungai Batang tergolong
ke dalam daerah pertanian dan perkebunan, yang sebagian besar daerahnya
merupakan rawa. Selain pertanian dan berkebunan, sebagian warga desa yang
berada di daerah pesisir dan perairan umumnya menggantungkan hidupnya sebagai nelayan penangkap dan
pembudidaya ikan. Beberapa desa di
Kecamatan Sungai Batang tergolong ke dalam desa swasembada pangan yang artinya
beberapa desa di Kecamatan Sungai Batang dapat memenuhi kebutuhan pangan sendiri.
II.
Kependudukan
Jumlah penduduk Kecamatan Sungai
Batang Per 04 Maret 2021 sebanyak
11.127 jiwa dengan
rincian sebagai berikut :
NO |
KELURAHAN/DESA |
JUMLAH
PENDUDUK |
JUMLAH KK |
LINGKUP WILAYAH |
LUAS (KM²) |
KEPADATAN Per KM² |
||||
LK |
PR |
Jumlah |
RT |
RW |
DUSUN |
|||||
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
8 |
9 |
10 |
11 |
1 2 3 4 5 6 7 8 |
Benteng Benteng Utara Desa
Pasenggerahan Desa Kuala
Sungai Batang Desa Kuala Patah
Parang Desa Benteng
Barat Desa Pandan Sari Desa Mugomulyo |
1.155 707 1.138 289 901 399 361 749 |
1.227 715 1.062 288 896 398 304 601 |
2.382 1.422 2.200 577 1.797 797 669 1.350 |
752 398 602 146 423 213 209 312 |
26 13 11 6 13 14 14 10 |
12 6 6 5 6 5 5 3 |
- 3 5 3 4 3 4 3 |
35,75 23,20 36,25 11,08 42,15 21,90 42,56 13,00 |
67 61 61 52 42 36 16 104 |
J U M L A H |
5.695 |
5.477 |
11.172 |
3.056 |
107 |
48 |
25 |
225,89 |
49 |
III.
Sosial Budaya
a.
Agama
Penduduk Kecamatan Sungai Batang yang
beragama Islam mencapai 100%, dengan jumlah tempat ibadah sebagai berikut :
NO |
DESA/KELURAHAN |
MESJID |
MUSHALLAH / SURAU |
JUMLAH |
1 2 3 4 5 6 7 8 |
Kelurahan Benteng Desa Benteng Utara Desa Pasenggerahan Desa Kuala Sungai Batang Desa Kuala Patah Parang Desa Benteng Barat Desa Pandan Sari Desa Mugomulyo |
1 1 2 1 2 1 1 1 |
9 2 2 - 2 4 2 6 |
11 3 8 3 3 6 5 11 |
JUMLAH |
16 |
34 |
50 |
b.
Adat Istiadat
Penduduk asil Kecamatan Sungai
Batang adalah suku melayu dengan sistem kekerabatan yang bersifat parental dan mayoritas beragama Islam, hal tersebut terlihat
dengan datang dan menetapnya suku-suku lain dari daerah asalnya ke daerah ini yang merupakan satu kesatuan yang tidak
dapat dipisahkan satu sama lainnya yang berlangsung terus menerus dan diikuti
dengan pembauran atau asimilasi antara suku melayu dengan suku-suku pendatang tersebut seperti bugis, jawa, banjar dan suku lainnya.
c.
Pendidikan
Kemajuan suatu bangsa sangat ditentukan oleh kualitas Sumber Daya Manusianya (SDM) dan yang menjadi tolak ukur adalah kulitas dan kuantitas pendidikan itu sendiri. Kondisi objektif menunjukkan bahwa perkembangan pendidikan di Kecamatan Sungai Batang mesih menghadapi berbagai kendala antara lain fasilitas pendidikan yang masih sangat minim bahkan masih jauh dari tarap standar nasional seperti laboratorium bahasa, komputer dan Ilmu Pengetahuan Alam. Selain itu kualitas dan kuantitas serta pendistribusian guru masih terasa sangat kurang dimana matarantai yang memutuskan jarak antara kecamatan dan kabupaten harus di sambung yaitu ketersediaan sarana dan prasaran (Infrastruktur) yang memadai antara kabupaten dan kecamatan sehingga kecamatan tidak terisolir, yang pada akhirnya orang kota berbonndong-bondong ke desa.
IV.
Potensi Wilayah
Kecamatan Sungai Batang terdiri
dari daerah rawa dan lahan, yang
mencapai 50% masyarakat Kecamatan Sungai Batang menggantungkan hidupnya dengan
bertani. Masyarakat Kecamatan Sungai Batang memiliki potensi
penghasilan dibidang pertanian yaitu penghasil Padi/Beras, dibidang perkebunan
yaitu penghasil Kelapa/Kopra, Pinang dan Kelapa Sawit, dibidang perikanan yaitu
Budidaya Ikan dan Perikanan Tangkap, dibidang Peternakan, dibidang Perdagangan,
dibidang Pertukangan dan dibidang Home Industri dan bidang lainnya.
a.
Pertanian
Tujuan pembangunan tanaman pangan, hortikultura dan peternakan Kecematan Sungai Batang sejalan dengan tujuan pembangunan pertanian Kabupaten Indragiri Hilir yaitu :
1.
Meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan petani.
2. Memenuhi kebutuhan pangan.
3. Menciptakan lapangan kerja.
4. Menciptakan keseimbangan antara pemanfaatan dan
kelestarian sumber daya alam.
5. Menumbuhkan agribisnis berskala ekonomi melalui
pengembangan sentra produksi.
6. Meningkatkan mutu gizi melalui penganekaragaman jenis
pangan.
Sasaran dari pembangunan tanaman pangan, hortikultura dan
peternakan di Kabupaten Indragiri Hilir adalah sebagai berikut :
1.
Terwujudnya
ketersediaan bahan baku pangan asal pertanian untuk memenuhi kebutuhan pangan
masyarakat Indragiri Hilir.
2. Terwujudnya usaha agribisnis yang tangguh dengan
menghasilkan produk pertanian yang berkualitas dan berdaya saing.
3. Tersedianya infrastruktur di bidang pertanian yang
fungsional dengan sumberdaya manusia yang tangguh dan profesional didalam
melestarikan sumberdaya pertanian dan lingkungan hidup.
Disamping itu petani di Kecamatan Sungai
Batang juga mempunyai kendala yang perlu
mendapat perhatian baik oleh Pemerintah atau Investor, yaitu masih banyak lahan
tidur yang masih belum dimanfaatkan oleh petani disebabkan kurangnya modal
dalam mengelolah lahan yang ada, lahan yang subur ini sangat besar dampaknya
bila dikelolah dengan baik dikarenakan dapat membantu perekonomian masyarakat
dan membuka lapanga pekerjaan. Masyarakat khususnya para petani sangat
mengharapkan bantuan dari pemerintah baik dalam bentuk dana, pelatihan
keterampilan bantuan pengadaan alat prapanen, panen maupun paska panen berbasis
tekhnologi spesipik lokasi.
b.
Perkebunan
Perkebunan
yang ada dikecamatan Kecamatan Sungai Batang seperti tanaman Kelapa, sawit,
Jagung, pinang dan Jeruk tetapi mayoritas masyarakat banyak memanfaatkan lahan
mereka dengan menanam Kelapa. Kalapa adalah salah satu tanaman yang sangat
digandrungi oleh petani karena hasil yang sangat menguntungkan disamping itu
pula usia tanaman ini mencapai puluhan tahun dalam hasil panen sedangkan panen
dilakukan setiap 4 atau 6 bulan sekali.
Sama dengan pertanian, perkebunan juga memiliki kendala dari segi pemahaman berkebun dalam hal ini petani sangat mengharapkan adanya pelatihan-pelatihan yang dapat menambah wawasan mereka dalam hal penaggulangan hama dan penyakit serta bantuan untuk mengelolah lahan-lahan yang masih kosong dan belum dimanfaatkan oleh pekebun. Pekebun juga tak hanya mengaharapkan bantuan dari pemerintah setempat namun mereka juga mengharapkan adanya Investor yang berinvestasi di bidang pengolahan kelapa sawit dan pinang, sehingga harga-harga hasil perkebunan dapat lebih baik. Masalah terbesar yang dihadapi oleh pekebun maupun petani dewasa ini adalah intrusi air asin yang masuk kedalam areal perkebunan/pertanian sehingga perlu ditanggulangi dengan melakukan perbaikan saluran perairan, normalisasi parit (kanalisasi) dan pembangunan tanggul pengaman
c.
Perikanan dan Peternakan
Peternakan yang ada di Kecamatan Sungai Batang , salah satu contoh
adalah Desa Mugomulyo banyak masyarakat berprofesi sebagai peternak baik itu
Kambing maupun Sapi. Desa Kuala Patah Parang dan Desa Kuala Sungai Batang
adalah sentera perikanan tangkap dan pembudidaya
tambak. Disamping itu Desa
Kuala Patah Parang memiliki potensi besar di bidang perikanan tangkap yang
wilayahnya berada di pesisir timur yang berhadapan langsung Kawasan Zona
Ekonomi Eklusive (ZEE)
d.
Usaha Kecil dan Menengah
Usaha
Rumah Tangga yang terdapat di Kecamatan Sungai Batang banyak diantaranya
pembuatan arang tempurung kelapa, penjahit
pakaian atau tekstil, pembuatan Kue serta Home industri lainnya. Desa Kuala Patah Parang misalnya memiliki
potensi besar dibidang Home Industri Pembuatan Kerupuk Udang dan Kerupuk Ikan. Usaha-usaha ini sangat mendukung perkonomian
masyarakat karena dapat menyerap tenaga kerja yang relative banyak sehingga
bisa membantu jalannya aktivitas perekonomian yang mandiri. Kualitas usaha
tersebut cukup meyakinkan karena sudah banyak pendatang dari luar daerah yang
membeli hasil kerajinan maupun usaha lainnya. Disamping itu usaha rumah tangga
ini juga mempunyai kendala dari segi permodalan untuk itu pengrajin maupun
pengusaha kecil ini mengharapkan kepada pemerintah setempat untuk dapat
memberikan bantuan dana serta pemasaran hasil usaha sehingga tercapainya
masyarakat yang makmur.
e.
Perdagangan
Perdagangan atau juga sering disebut jual beli adalah suatu proses transaksi yang telah disetujui oleh semua pihak dengan suatu ketentuan. Perdagangan di Kecamatan Sungai Batang berkembang cukup pesat dimana terdapat pasar yang berada di pusat kota Kecamatan, dengan ini pusat transaksi terjadi dengan seketika dipasar tersebut. Pasar Kecamatan Sungai Batang telah berdiri sejak kecamatan ini masih berada dalam wilayah Kecamatan Reteh otomatis pasar ini sudah berkembang dengan seiringnya perubahan Kecamatan Sungai Batang. Pasar Benteng sangat bermanfaat diantaranya mekarnya suatu daerah dengan adanya suatu aktivitas perekonomian, mekarnya daerah tersebut dapat dilihat dengan banyaknya pertokoan, kios-kios, rumah makan. Dengan didukung pelabuhan sandar tambat, bongkar muat, akses jalan darat dan fasilitas penunjang lainnya.
f.
Pariwisata
Pariwisata yang terdapat di Kecamatan Sungai Batang adalah Lokasi BENTENG yang terletak di Benteng Utara ± 2 Km dari pusat kota Kecamatan, BENTENG ini adalah cikal bakal dan saksi hidup pertempuran heroik Panglima Raja Tengku Sulung bersama pasukannya melawan kolonial. Dibalik makam dan sebatang pohon mangga yang masih tegak menjulang memiliki cerita yang cukup menarik, alkisah asal mula nama Benteng, Pasenggerahan dan Kuala Patah Parang bermula disana.
Selain BENTENG Tengku Sulung, Pantai lumpur di Desa Kualah Patah parang merupakan
salah satu tempat wisata yang ada di Kecamatan Sungai Batang, pantai ini memang
tidak banyak dikenal oleh masyarakat
karena pantai ini belum dirintis oleh pemerintah setempat jadi keaslian
alam yang ada sangat dirasakan apabila kita mengunjungi pantai ini. Dibalik itu
Pemerintah Kecamatan berupaya untuk mengembangkan tempat ini menjadi daerah wisata hutan bakau, wisata
menongkah kerang dan lomba pacu jalur di atas lumpur. Pemerintah Kecamatan Sungai Batang
mengharapkan kepada Pemerintah Kabupaten atau Dinas terkait agar dapat merintis
tempat ini menjadi objek wisata.
V.
Unsur Pemerintahan
Kecamatan
Sungai Batang teridiri dari beberapa unsur diantaranya :
a.
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
Pemerintahan Kecamatan
Sungai Batang merupakan
salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kecamatan di Kabupaten Indragri
Hilir.
b.
Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan :
-
Camat Sungai Batang;
-
Kepala Kepolisian Sektor Sungai Batang; dan
-
Komandan Rayon Militer 07.
c.
Instansi Vertikal :
-
Kepolisian Sektor Sungai Batang;
-
Komando Rayon Militer 07; dan
-
Kantor Urusan Agama (KUA)
d.
Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan Koodinator Wilayah (Korwil) diantaranya :
-
UPT Kesehatan /
Puskesmas;
-
UPT Kependudukan dan
Pencatatan Sipil;
-
Korwil Tanaman Pangan,
Holtikultura dan Peternakan (TPHP);
-
Korwil Badan Pelaksana
Penyuluhan Ketahanan Pangan (BP2KP);
-
Korwil Perkebunan;
-
Korwil Pendapatan;
-
Korwil Perhubungan,
Komunikasi dan Informatika;
-
Perpustakaan dan
Kearsipan.
e.
BUMN
-
Posko Pelayanan PLN
f.
BUMD
-
UPT PDAM.
g.
ORMAS
-
Majelis Ulama Indonsia (MUI) Kecamatan Sungai Batang;
-
Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kecamatan Sungai Batang.
Adapun nama-nama Camat yang pernah/sedang menjabat di Kecamatan Sungai Batang adalah sebagai berikut :
NO |
N A M A |
MASA BHAKTI |
1 |
H. ABDUL
RASYID, S.Sos |
2006
s/d 2009 |
2 |
MOHD. RAPI, S.Pd |
2009 s/d
2013 |
3 |
NAWAWI,
S.Sos, M.Si |
2013 s/d
2017 |
4 |
HARDIANSYAH,
AMP |
2017 s/d Sekarang |
Susunan Organisasi Pemerintahan Kantor
Camat Sungai Batang sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir
Nomor 51 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan
dan Kelurahan dalam
Kabupaten Indragiri Hilir, maka terbentuklah Bagan Struktur Organisasi
Pemerintahan Kecamatan Sungai Batang sebagai berikut :
Camat Sungai Batang adalah Kepala Pemerintahan di wilayah
Kecamatan Sungai Batang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala
Daerah Kabupaten Indragiri Hilir / Bupati Indragiri Hilir. Camat Sungai Batang
menerima pelimpahan sebahagian kewenangan Pemerintah dari Kepala Daerah
Kabupaten Indragiri Hilir / Bupati Indragiri Hilir.
Susunan dan perlengkapan organisasi di lingkungan Kantor Camat
Sungai Batang adalah sebagai berikut:
1. Camat Sungai Batang
2. Sekretaris Kecamatan
1). Kepala Sub
Bagian Kepegawaian dan Perlengkapan
2). Kepala Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan
3. Kepala Seksi Pelayanan Terpadu
4. Kepala Seksi Tata Pemerintahan
5. Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat
6. Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial
7. Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum
8. Kelompok Jabatan Fungsional
Adapun tugas pokok dan
fungsi organisasi dan perlengkapan Kantor Camat Sungai Batang adalah sebagai
berikut :
1. Camat
Camat mempunyai
tugas membantu Bupati dalam rangka meningkatkan
koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik
dan pemberdayaan masyarakat desa dan
kelurahan; :
a.
Pengoordinasian penyelenggaraan urusan pemerintahan
umum;
b.
Pengoordinasian pelaksanaan
kegiatan pemberdayaan masyarakat;
c.
Pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
d.
Pengoordinasian pelaksanaan penerapan dan penegakan
Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
e.
Pengoordinasian pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan sarana
pelayanan umum;
f.
Pengoordinasian pelaksanaan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat
Daerah di kecamatan;
g.
Pembinaan aparatur di lingkungan Kecamatan;
h.
Pembinaan terhadap pengelolaan administrasi umum,
administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, ketatalaksanaan, keprotokolan, kehumasan, surat-menyurat, kearsipan, dan rumah tangga
di lingkungan kecamatan;
i.
Fasilitasi dan penyiapan dukungan administrasi pertanahan;
j.
Pembinaan, pengendalian dan pengawasan kepada kelurahan dan desa terhadap penyelenggaraan
pelayanan
kepada
masyarakat,
pemeliharaan prasarana dan fasilitas umum, pengelolaan barang
inventaris kelurahan, pengelolaan dan penyaluran bantuan masyarakat, pengelolan administrasi kependudukan, urusan pemerintahan kelurahan, lembaga sosial kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, pengelolaan administrasi perekonomian dan pembangunan, penyelenggaraan urusan ketenteraman
dan
ketertiban umum, pelaksanaan bantuan penanganan dan penanggulangan bencana serta pelaksanaan peraturan perundang undangan yang berlaku;
k.
Melaksanakan tugas
yang
dilimpahkan oleh melaksanakansebagian urusan
pemerintahan kewenangan Daerah Kabupaten;
dan
l.
Pelaksanakan tugas
lain yang diperintahkan perundang-undangan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana tersebut diatas camat
mempunyai fungsi sebagai berikut :
a. Penyelenggaraan urusan
pemerintahan
umum;
b. Pelekasanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
c. Pelekasanaan koordinasi upaya ketenteraman dan ketertiban
umum;
d. Pelekasanaan koordinasi penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
e. Pelekasanaan koordinasi pemeliharaan prasarana dan sarana
pelayanan umum;
f. Pelekasanaan koordinasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat
Daerah di tingkat Kecamatan;
g. Pelekasanaan koordinasi penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan desa dan kelurahan;
h. Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang
menjadi kewenangan kabupaten yang tidak
dilaksanakan oleh unit kerja
Pemerintahan
Daerah Kabupaten yang ada
di kecamatan;
dan
i. Pelaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh
peraturan perundang-undangan.
2.
Sekretaris Kecamatan
Sekretaris Camat mempunyai tugas
melaksanakan sebagian tugas Camat
di bidang Kesekretariatan lingkup pelaksanaan urusan
Perencanaan,
Keuangan, Pelaporan, dan urusan Umum,
Kepegawaian dan Perlengkapan.. Untuk
melaksanakan tugas, sekretaris kecamatan mempunyai fungsi :
a.
Penye1enggaraankoordinasi penyusunan rencana program,
kegiatan, dan anggaran penyelenggaraan pemerintahan di Kecamatan dan Kelurahan;
b.
Pemberian dukungan,
pengelolaan dan penyelenggaraan pelayanan administrasi, koordinasi, pembinaan, pengendalian, monitoring dan evaluasi, serta pelaporan penyelenggaraan ketatatusahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, keperotokolan, perlengkapan, kearsipan,
dokumentasi,
kerjasama,
dan kehumasan;
c.
Pelaksanaan ketatalaksanaan;
d.
Penyusunan kebijakan teknis,
program, kegiatan dan anggaran
kesekretariatan;
e.
Fasilitasi pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas Seksi di lingkungan
Kecamatan;
f.
Fasilitasi pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan pembinaan dan pengendalian aparatur;
g.
Fasilitasi pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan pengawasan, pengendalian, monitoring dan
evaluasi
pelaksanaan program dan kegiatan Kecamatan
dan Kelurahan;
h.
Penyelenggaraan
pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan
kegiatan kesekretariatan;
i.
Koordinasipenyusunan
pe1aporankinerja Kecamatan dan Kelurahan yang meliputi Laporan Kinerja SKPD, Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP,)LKPJ, LPPD,Laporan Pelaksanaan Program
dan KegiatanKecamatan dan Kelurahan;
j.
Mengevaluasitidak lanjut rapat-rapat intem;
k.
Koordinasi penyusunan tindak lanjut
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)Kecamatan;
dan
l.
Pelaksanaan tugas lain
yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sekretaris
Kecamatan dalam hal ini dibantu oleh :
1). Kepala Sub Bagian Umum, Kepegawaian,dan Perlengkapan
Kepala Sub Bagian Umum, Kepegawaian,dan Perlengkapan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretaris di bidang
umum,
kepegawaian,dan perlengkapan. Untuk melaksanakan tugas, Kepala Sub Bagian Administrasi
dan Kepegwaianan melaksanakan fungsi :
a. Menyusun rencana kerja, program
dan kegiatan
per tahun
anggaran
Sub Bagian Umum, Kepegawaian, dan Perlengkapan sesuai renstra dan prioritas target sasaran
yang akan dicapai;
b. Membagi tugas kepada bawahan;
c. Memberi petunjuk
kepada bawahan;
d. Memeriksa hasil pekezjaan bawahan;
e. Menilai kinerja bawahan;
f. Memberikan saran
dan pertimbangan kepada
Sekretaris;
g. Menginventarisasi permasalahan,
dan menyiapkan bahan pemecahan permasalahan pelaksanaan tugas Sub Bagian
Umum, Kepegawaian, dan Perlengkapan;
h. Mengonsep naskah dinas lingkup bidang tugas
Sub 8agian
Umum,
Kepegawaian dan Perlengkapan;
i. Menghimpunbahan perumusan
kebijakan pemerintah daerah,
bahan petunjuk teknis
dan bahan
petunjuk pelaksanaan urusan umum, kepegawaian,dan perlengkapan;
j. Menyiapkan bahan
rapat-rapat koordinasi pelaksanaan urusan umum, kepegawaian,dan perlengkapan;
k. Menghimpun dan mengelola data
dan
informasi terkait
pelaksanaan urusan umum, kepegawaian,dan perlengkapan;
l. Melaksanakan koordinasi penyelenggaraan urusan umum, kepegawaian,dan perlengkapan;
m. Melaksanakan asistensi,
konsultasi, dan sinkronisasi pelaksanaan urusan umum, kepegawaian,dan perlengkapan;
n. Melaksanakan pembinaan,
pengendalian, pengawasan, monitoring dan
evaluasi serta
pelaporan atas penyelenggaraan urusan umum, kepegawaian,dan perlengkapan;
o. Melaksanakan pengelolaan ketatalaksanaan, keprotokolan, kehumasan, pengelolaan surat-menyurat, penataan kearsipan, penyelenggaraanrumah tangga.
p. Melaksanakan pelayanan
dan pengelolaan adminsitrasi kenaikan pangkat, KGB,LP2P, cuti, sasaran
kerja pegawai, penilaian prestasi kerja ASN,daftar urutan kepangkatan, model
C, karisjkarsu, usulan pensiun, usulan kebutuhan PNS, usulan CPNSke PNS, pemindahan, pemberhentian, mutasi, formasi pegawai, pendidikan dan latihan,
ujian dinas, pembinaan karier
ASN, dan surat-surat
umum
dan
kepegawaianlainnya.
q. Melaksanakan pengelolaanabsensi dan pelaporan kehadiran pegawai.
r. Analisa kebutuhan, perekaman dan validasi data kepegawaian;
s. Penerapan sistem informasidata barang dan aset;
t. Penyusunan rencana
kebutuhan dan pelaksanaan pengadaan serta pendistribusian ATK,peralatan kantor, jasa, barang cetakan dll;
u. Pengadministrasian penerimaan, penyimpanan, pengamanan dan pemeliharaan peralatan kantor,
barang
dan aset
termasuk
Inpentarisir barang yang baik dan yang rusak serta barang yang akan
dihapus;
v. Monitoring, evaluasi
dan peleporan
penyelenggaraan
urusan umum, kepegawaian, dan perlengkapan; dan
w. Melaksanakan tugas
lainnya
yang
diberikan
oleh Sekretaris sesuai bidang tugas dan fungsinya.
2). Kepala Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan
Kepala Sub Bagian Perencanaan, Keuangan
dan Pelaporan
mempunyai
tugas me1aksanakan sebagian tugas Sekretaris di bidang perencanaan, keuangan dan pelaporan. :
a. Menyusun rencana kerja, program dan kegiatan per tahun anggaran
Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan sesuai
renstra dan prioritas target sasaran yang akan dicapai;
b. Membagitugas kepada bawahan;
c. Memberipetunjuk kepada bawahan;
d. Memeriksahasil pekerjaan bawahan;
e. Menilaikinerja bawahan;
f. Memberikansaran dan pertimbangan kepada Sekretaris;
g. Menginventarisasipermasalahan, dan menyiapkan bahan pemecahan
permasalahan pelaksanaan tugas Sub
Bagian Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan;
h. Mengonsep naskah
dinas
lingkup
bidang
tugas
Sub Bagian Perencanaan, Keuangan
dan
Pelaporan;
i. Menghimpun bahan perumusan kebijakan
pemerintah daerah, bahan petunjuk teknis dan bahan petunjuk
pelaksanaan urusan bidang Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan;
j. Menyiapkan bahan
rapat-rapat koordinasi pelaksanaan urusan bidang Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan;
k. Menghimpun dan mengelola data
dan informasi terkait
pelaksanaan urusan bidang Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan;
l. Melaksanakan koordinasi penyelenggaraan urusan bidang Perencanaan, Keuangan
dan
Pelaporan;
m. Melaksanakan asistensi,
konsultasi,
dan sinkronisasi pelaksanaan urusan bidang Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan;
n. Mengumpulkamdan mengelola data dan informasi berkaitan dengan penyusunan rencana program kerja,
kegiatan dan anggaran SKPD;
o. Melaksanakan dan mengkoordinasikan penyusunan dan pembahasan rencana program kerja, kegiatan dan anggaran (RKA/RKAKL), penyusunan dan pembahasan revisi DPAjDIPASKPD;
p. Melaksanakan dan mengkoordinasikan penyusunan dan pembahasan rencana program kerja, kegiatan dan anggaran (RKA/RKAKL), penyusunan dan pembahasan revisi DPAjDIPASKPD;
q. Melaksanakan dan mengkoordinasikan penyusunan Laporan Kinerja
Instansi Pemerintah (LKIP,)laporan
Keterangan Pertanggungjawaban
(LKPJ),Laporan Fisik
dan Keuangan SKPD;
r. Mempersiapkan bahan-bahan dan mengikuti
musrenbang
RKPD
Kecamatan;
s. Pembuatan adminidtrasi SPJ, SPP-LS,SPP-UP,SPP-GU,SPP-TUserta menyiapkan SPM;
t. Pembuatan usulan dan pengelolaanGaji dan Tunjangan PNS;
u. Pengelolaan,pengamanan dan pengendalian keuangan;
v. Penerapan sistem informasi
data
keuangan;
w. Pemeriksaan dan pembuatan berita acara pemeriksaan kas keuangan;
x. Memeriksa, menganalisa dan memverifikasi
seluruh dokumen perencanaan anggaran, pengeluaran anggaran maupun
revtsi anggaran termasuk dana luncuran
yang dikelola;
y. Melaksanakan dan mengkoordinasikan sekaligus menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan (LHP)dari aparat pengawas fungsional;
z. Melaksanakan pembinaan, pengendalian, pengawasan,
monitoring
dan evaluasi serta pelaporan atas penyelenggaraan
urusan bidang Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan; dan
Ã¥. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan
oleh
Sekretaris sesuai
bidang tugas dan fungsinya.
3.
Kepala Seksi Pelayanan Terpadu
Kepala Seksi
Pelayanan Terpadu mempunyai tugas
melaksanakan sebagian tugas Camat lingkup bidang
urusan Pelayanan Terpadu. Untuk melaksanakan tugas, Kepala Seksi Pelayanan Umum
melaksanakan tugas :
a. Menyusun rencana
kerja,
program
dan kegiatan per tahun
anggaran
Seksi Pelayanan Terpadu sesuai renstra dan prioritas
target
sasaran
yang akan dicapai;
b. Membagi tugas kepada bawahan;
c. Memberi petunjuk kepada bawahan;
d. Memeriksa hasil
pekerjaan bawahan;
e. Menilai kinerja
bawahan;
f. Memberikan saran dan pertimbangan
kepada
Sekretaris;
g. Menginventarisasi permasalahan, dan menyiapkan bahan pemecahan permasalahan pelaksanaan
tugas-tugas
Seksi
Pelayanan Terpadu;
h. Mengonsep naskah dinas lingkup bidang tugas-tugas Seksi Pelayanan Terpadu;
i. Menghimpun bahan perumusan
kebijakan pemerintah daerah,
bahan petunjuk teknis
dan bahan
petunjuk
pelaksanaan
urusan Seksi Pelayanan Terpadu;
j.
Menghimpun dan badan mengelola data dan
informasi
terkait
pelaksanaan urusan Seksi
Pelayanan Terpadu;
k. Mengkoordinasikanpelaksanaan urusan Seksi Pelayanan Terpadu;
l. Melaksanakan asistensi, konsultasi, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan urusan Seksi Pelayanan Terpadu;
m. Pelaksanaan, pembinaan, pengendalian, pengawasan, monitoring dan evaluasi serta pelaporan atas penyelenggaraan
urusan Seksi Pelayanan Terpadu;
n. Melaksanakan pengumpulan dan pengelolaan data dan
informasi
berkaitan dengan penyusunan rencana program kerja lingkup Seksi
Pelayanan Terpadu;
o. Menyiapkan bahan
dan pelayanan teknis administrasi paten sesuai dengan pelimpahan kewenangan yang diberikan
oleh Bupati lingkup bidang perizinan dan
non
perizinan;
p. Menyiapkanbahan dan pelayanan teknis
administrasi KTPatau surat
pindah;
q. Menyiapkan bahan rekomendasifsurat keterangan berkenaan
dengan pengurusan SITUfHO, Izin Reklame, Izin Mendirikan
Bangunan (1MB) dan perizinan lainnya;
r. Menyiapkan bahan dan pelayanan teknis
pembuatan
administrasi
Surat-surat Keterangan, Dispensasi Nikah, Rekom PAUD dan
adm
lainnya lingkup kesejahtraan sosial;
s. Menindak lanjuti
surat-surat yang
masuk berkaitan dengan urusan Seksi Pelayanan Terpadu;
t. Melaksanakan pembinaan,
pengendalian,
pengawasan,
monitoring
dan evaluasi serta
pelaporan penyelenggaraan urusan Seksi Pelayanan Terpadu;
u. Menyiapkan bahan rapat-rapat koordinasi pelaksanaan urusan Seksi Pelayanan Terpadu; dan
v. Melaksanakan tugas
lainnya yang diberikan oleh Camat sesuai bidang
tugas dan fungsinya.
4.
Kepala Seksi Tata Pemerintahan
Kepala Seksi
Tata
Pemerintahan mempunyai tugas
melaksanakan sebagian tugas
Camat lingkup bidang
urusan Tata
Pemerintahan., Kepala Seksi Tata
Pemerintahan melaksanakan tugas :
a. Menyusun rencana
kerja, program
dan kegiatan per tahun
anggaran
Seksi Tata Pemerintahan sesuai
renstra dan prioritas
target sasaran yang
akan dicapai;
b. Membagi tugas
kepada bawahan;
c. Memberi petunjuk kepada
bawahan;
d. Memeriksa hasil pekerjaan bawahan;
e. Menilai kinerja
bawahan;
f. Memberikan saran dan pertimbangan
kepada Camat;
g. Menginventarisasi permasalahan, dan menyiapkan bahan pemecahan permasalahan pelaksanaan
tugas-tugas
Seksi Tata Pemerintahan;
h. Mengonsep naskah dinas
lingkup bidang tugas-tugas Seksi Tata Pemerintahan;
i. Menghimpunbahan perumusan kebijakan pemerintah daerah, bahan petunjuk teknis dan bahan
petunjuk pelaksanaan lingkup
urusan Seksi Tata Pemerintahan;
j.
Menghimpun dan mengeloladata dan informasi terkait
pelaksanaan urusan Seksi Tata Pemerintahan;
k. Melaksanakan koordinasi, asistensi, konsultasi, dan sinkronisasi pelaksanaan urusan Seksi Tata Pemerintahan;
l. Melaksanakan pembinaan, pengendalian, pengawasan, monitoring dan evaluasi serta
pelaporan atas penyelenggaraanurusan Seksi Tata Pemerintahan;
m. Melaksanakan pengumpulan dan pengelolaan
data dan informasi
berkaitan dengan penyusunan
rencana program kerja lingkup Seksi Tata Pemerintahan;
n. Pelayanan administrasi kependudukan dan Pencatatan Sipil;
o. Pengelolaanadministrasi pemerintahan;
p. Pengumpulan data dan
informasi
berkaitan dengan pemerintahan dan pertanahan diwilayahkerja kecamatan;
q. Mengkoordinasikan dan memfasilitasi
serta
penyiapan dan pengelolaan administrasi pertanahan (pelayanan
alas hak dasar
riwayat kepemilikan dan
penguasaan tanah, surat
keterangan ganti kerugian, warisan
dan hibah) di wilayah kerja kecamatan dengan satuan kerja perangkat daerah
lainnya dan pihak swasta;
r. Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas-tugas kelurahan dan desa;
s. Penyusunan monografi kecamatan, profil, laporan
kegiatan camat;
t. Menerima dan menindaklanjuti
surat-surat di lingkungan Seksi
Tata Pemerintahan;
u. Pengadministrasian surat-surat lingkup tata pemerintahan;
v. Pembinaan, pengawasan, supervrsr,
monitoring dan evaluasi
penyelenggaraanpemerintahan kelurahan dan desa;
w. Monitoringdan evaluasi terhadap administrasi pertanahan kelurahan dan desa;
x. Memfasilitasi dan mengkoordinasikan
kegiatan Tata Pemerintahan
dengan instansi terkait;
y. Menindak lanjuti
surat-surat yang masuk berkaitan dengan urusan Seksi Tata Pemerintahan;
z. Melaksanakan pembinaan, pengendalian, pengawasan, monitoring dan evaluasi serta pelaporan penyelenggaraan urusan
Seksi Tata Pemerintahan;
aa. Menyiapkanbahan rapat-rapat koordinasi pelaksanaan urusan Seksi
bb. Melaksanakantugas lainnya yang diberikan oleh Camat sesuai
bidang tugas dan fungsinya.
5.
Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat
Kepala Seksi PemberdayaanMasyarakat mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Camat lingkup bidang urusan PemberdayaanMasyarakat, Kepala Seksi PM melaksanakan tugas :
a. Menyusun rencana
kerja, program dan
kegiatan per
tahun anggaran
Seksi Pemberdayaan Masyarakat sesuai renstra dan
prioritas target sasaran yang akan dicapai;
b. Membagitugas kepada bawahan;
c. Memberipetunjuk
kepada bawahan;
d. Memeriksahasil pekerjaan bawahan;
e. Menilaikinerja
bawahan;
f. Memberikansaran
dan pertimbangan kepada Camat;
g. Menginventarisasipermasalahan, dan menyiapkan
bahan pemecahan permasalahan pelaksanaan tugas-tugas Seksi
Pemberdayaan Masyarakat;
h. Mengonsep naskah dinas
lingkup
bidang
tugas-tugas Seksi PemberdayaanMasyarakat;
i. Menghimpunbahan
perumusan kebijakan pemerintah daerah, bahan petunjuk teknis dan
bahan petunjuk pelaksanaan urusan Seksi PemberdayaanMasyarakat;
j.
Menghimpun dan mengelola data
dan
informasi terkait
pelaksanaan urusan Seksi PemberdayaanMasyarakat;
k. Melaksanakan koordinasi asistensi, konsultasi,
dan sinkronisasi pelaksanaan urusan Seksi PemberdayaanMasyarakat;
l. Pelaksanaan pembinaan, pengendalian, pengawasan, monitoring dan evaluasi serta pelaporan atas penyelenggaraan
urusan Seksi PemberdayaanMasyarakat;
m. Melaksanakan pengumpulan dan pengelolaan data dan
informasi berkaitan dengan
penyusunan rencana program
kerja lingkup Seksi PemberdayaanMasyarakat;
n. Pengelolaan administrasi pembangunan dan perekonomian
masyarakat diwilayahkerja kecamatan;
o. Pengumpulan data dan informasi
berkaitan dengan
kegiatan pembangunan dan perekonomiandiwilayahkerja kecamatan;
p. Pelaksanaan kegiatan
pembangunan
dan perekonomian diwilayah
kerja kecamatan;
q. Pelaksanaan koordinasi dengan
satuan
kerja
terkait
dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan dan perekonomian diwilayah kerja kecamatan;
r. Pelaksanaan koordinasi dengan lembaga pemberdayaan masyarakat untuk kegiatan pembangunan dan perekonomian;
s. Inventarisasi data dan
informasi serta pendokumentasian kegiatan pembangunan dan
perekonomiandiwilayahkerja kecamatan;
t. Melaksanakan pembinaan, pengawasan, monitoring, evaluasi dan
pelaporan pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang
meliputi kegiatan pembangunan dan perekonomian
di kecamatan,
kelurahan dan desa;
u. Menindak lanjuti
surat-surat yang
masuk berkaitan dengan
urusan Seksi PemberdayaanMasyarakat;
v. Melaksanakan pembinaan, pengendalian, pengawasan, monitoring dan evaluasi serta
pelaporan penyelenggaraan urusan Seksi PemberdayaanMasyarakat;
w. Menyiapkanbahan rapat-rapat koordinasi pelaksanaan urusan Seksi PemberdayaanMasyarakat; dan
x. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh
Camat sesuai bidang tugas dan fungsinya.
6.
Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial
Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial (Kessos) mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian
tugas camat lingkup kesejahteraan sosial. Untuk melaksanakan tugas, Kepala
Seksi kesejahteraan sosial melaksanakan tugas :
a. Menyusun rencana
kerja, program dan
kegiatan per
tahun anggaran
Seksi Kesejahteraan Sosial
sesuai renstra dan prioritas target sasaran yang akan dicapai;
b. Membagitugas kepada bawahan;
c. Memberi petunjuk kepada bawahan;
d. Memeriksa hasil pekerjaan bawahan;
e. Menilai kinerja
bawahan;
f. Memberikan saran dan pertimbangan
kepada Camat;
g. Menginventarisasi permasalahan, dan menyiapkan bahan
pemecahan permasalahan pelaksanaan
tugas-tugas
Seksi Kesejahteraan Sosial;
h. Mengonsep naskah dinas
lingkup bidang
tugas-tugas Seksi Kesejahteraan Sosial;
i. Menghimpunbahan perumusan kebijakan
pemerintah daerah, bahan
petunjuk teknis dan bahan petunjuk pelaksanaan urusan Seksi KesejahteraanSosial;
j.
Menghimpun dan badan mengelola data dan informasi terkait pelaksanaan urusan Seksi KesejahteraanSosial;
k. Melaksanakan asistensi, konsultasi, koordinasi dan sinkronisasi
pelaksanaan urusan Seksi KesejahteraanSosial;
l. Me1aksanakan pembinaan, pengendalian, pengawasan, monitoring dan evaluasi serta pelaporan atas penyelenggaraan urusan
Seksi
KesejahteraanSosial;
m. Melaksanakan pengumpulan dan pengelolaan
data dan informasi
berkaitan dengan penyusunan rencana program kerja lingkup
Seksi KesejahteraanSosial;
n. Pengelolaanadministrasi lingkup pelaksanaan urusan
kesejahteraan sosial;
o. Pengumpulan data
dan informasi berkaitan dengan korban bencana alam, kebakaran, tanah longsor,
angin puting beliung
dan bencana lainnya
diwilayahkerja kecamatan;
p. Mengkoordinasikan pelaksanaan dengan
instansi terkait
dan melaksanakan pembinaan, pengawasan, supervisi, monitoring dan
evaluasi dengan tentang penyaluran bantuan
masyarakat di wilayah kerja kelurahan;
q. Mengkoordinasikandengan satuan kerja terkait tentang pelaksanaan
penyaluran danafbantuan korban
bencana alam kebakaran,
tanah longsor, angin puting
beliung dan bencana lainnya diwilayah kerja kecamatan;
r. Mengkoordinasikan pelaksanaan dan melalsanakan pembinan dan pengawasan penyaluran Raskin kepada masyarakat;
s. Pendokumentasian korban
bencana alam kebakaran, tanah longsor, angin puting
beliung dan bencana lainnya diwilayahkerja
kecamatan;
t. Mengkoordinasikanpelaksanaan dengan satuan kerja terkait tentang
penyelenggaraan bidang pendidikan, kesehatan, keagamaan, pemberdayaanperemuan,
keluarga berencana, PMI,Pramuka,
Karang Taruna, dan organisasi
kemasyarakatan lainnya;
u. Pembinaan dan fasilitasi
bidang keagamaan dan
pemberdayaan
perempuan meliputi penyelenggaraan
yasinan, majilis
taglim, Isra'migrat, maulid nabi, hari kesehatan, hari pendidikan, hari olah
raga dan hari-hari besar lainnya;
v. Pembinaan, pengawasan, monitoring, evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan kegiatan Kesejahteraan Sosial di
lingkungan kecamatan, kelurahan dan desa;
w. Pembinaan dan pengawasan terhadap organisasi sosial masyarakat.
x. Menindak lanjuti
surat-surat yang masuk berkaitan dengan urusan Seksi Kesejahteraan
Sosial;
y. Melaksanakan pembinaan, pengendalian, pengawasan, monitoring dan evaluasi serta pelaporan penyelenggaraan urusan Seksi
Kesejahteraan Sosial;
z. Menyiapkan bahan rapat-rapat koordinasi pelaksanaan urusan Seksi Kesejahteraan Sosial; dan
aa. Melaksanakan tugas lainnya
yang diberikan oleh Camat sesuai bidang
tugas dan fungsinya.
7.
Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum
Kepala
Seksi
Ketenteraman dan Ketertiban
Umum
mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas
Camat
lingkup bidang urusan Ketenteraman dan
Ketertiban Umum.. Untuk
melaksanakan tugas, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum memiliki tugas :
a. Menyusun rencana
kerja,
program dan kegiatan
per tahun
anggaran
Seksi Ketenteraman
dan Ketertiban Umum
sesuai
renstra dan prioritas target sasaran yang akan dicapai;
b. Membagi tugas kepada
bawahan;
c. Memberi petunjuk kepada
bawahan;
d. Memeriksa hasil pekerjaan
bawahan;
e. Menilai kinerja
bawahan;
f. Memberikan saran
dan pertimbangan
kepada Camat;
g. Menginventarisasi permasalahan, dan menyiapkan bahan
pemecahan permasalahan pelaksanaan tugas-tugas Seksi
Ketenteraman dan Ketertiban Umum;
h. Mengonsep naskah dinas lingkup bidang tugas-tugas Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum;
i. Menghimpunbahan perumusan kebijakan
pemerintah daerah, bahan petunjuk teknis dan bahan petunjuk pelaksanaan urusan Seksi Ketenteramandan KetertibanUmum;
j.
Menghimpun dan badan mengelola data dan
informasi
terkait
pelaksanaan urusan Seksi Ketenteraman dan KetertibanUmum;
k. Melaksanakan koordinasi, asistensi, konsultasi, sinkronisasi pelaksanaan urusan Ketenteramandan KetertibanUmum;
l. Pelaksanaan, pembinaan, pengendalian, pengawasan, monitoring dan evaluasi serta pelaporan atas penye1enggaraan urusan
Seksi Ketenteramandan KetertibanUmum;
m. Melaksanakan pengumpulan dan pengelolaan data dan
informasi
berkaitan dengan penyusunan rencana program kerja
lingkup
Seksi
Ketentraman dan Ketertiban Umum;
n. Pengelolaan administrasi lingkup bidang
Ketenteraman dan Ketertiban Ketentraman dan Ketertiban Umum;
o. Pengumpulan data dan
informasi
lingkup
bidang
Ketenteraman dan Ketertiban Umum di wilayah kerja
kecamatan;
p. Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di wilayah kerja kecamatan;
q. Mengkoordinasikan dengan
satuan
kerja terkait ten tang
pelaksanaan
penegakan Perda,
Perbub, Kebijakan dan Keputusan Kepala
Daerah di wilayah kerja kecamatan;
r. Fasilitasi penyelesaian permasalahan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di wilayah kerja kecamatan;
s. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan penerapan dan penegakan Perda, Perbub,
Kebijakan
dan Keputusan Kepala
Daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya di wilayah kerja kecamatan;
t. Monitoring, evaluasi dan pelaporan
penyelenggaraan penerapan dan penegakan Perda, Perbub,
Kebijakan
dan Keputusan Kepala
Daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya di wilayah kerja kecamatan;
u. Menindak lanjuti
surat-surat yang masuk berkaitan dengan urusan Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum;
v. Melaksanakan pembinaan, pengendalian, pengawasan, monitoring dan evaluasi serta pelaporan penyelenggaraan urusan Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum;
w. Menyiapkan bahan
rapat-rapat koordinasi pelaksanaan urusan
Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum;
dan
x. Melaksanakan tugas lainnya
yang diberikan oleh Camat sesuai
bidang tugas dan fungsinya.
VI.
Komposisi
Kepegawaian serta Sarana dan Prasarana
1. Komposisi
Kepegawaian
Jumlah Pegawai Kantor
Camat Sungai Batang sebanyak 23 orang Pegawai yang terdiri 15
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 8 Tenaga Honorer/Kontrak.
Gambaran kompetensi
aparat Kantor Camat Sungai Batang dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya
dapat diuraikan berdasarkan jenis kelamin, tingkat pendidikan formal, pangkat,
serta pendidikan dan pelatihan struktural.
Tabel
1
Pegawai Kantor Camat Sungai Batang Berdasarkan Jenis Kelamin
Status
kepegawaian |
Laki-Laki |
Perempuan |
Jumlah |
Pegawai Negeri Sipil |
16 |
3 |
19 |
Tenaga Honor/kontrak |
11 |
8 |
19 |
Jumlah |
17 |
7 |
38 |
Sumber : Kantor Camat Sungai
Tabel 2
Pegawai Kantor Camat
Sungai Batang berdasarkan Pendidikan Formal
Status
Kepegawaian |
Pendidikan |
||||||
Strata
3 |
Strata
2 |
Strata
1 |
Diploma
3 |
SLTA |
SLTP |
SD |
|
Pegawai
Negeri Sipil |
- |
2 |
6 |
2 |
9 |
- |
- |
Tenaga
Honor/Kontrak |
- |
- |
4 |
3 |
12 |
- |
- |
Jumlah |
0 |
2 |
10 |
5 |
21 |
0 |
0 |
Sumber : Kantor Camat Sungai Batang Per April 2021
Tabel 3
Kepangkatan/Golongan |
Jumlah PNS |
Pembina Tk. I
IV/b |
- |
Pembina IV/a
|
1 |
Penata
Tk. I III/d |
3 |
Penata III/c |
3 |
Penata Muda Tk. I
III/b |
2 |
Penata
Muda III/a |
2 |
Pengatur
Tk I II/d |
- |
Pengatur II/c |
4 |
Pengatur Muda Tk. I
II/b |
3 |
Pengatur Muda
II/a |
1 |
Pegawai Kantor Camat
Sungai Batang berdasarkan Pangkat / Golongan Ruang
Sumber : Kantor Camat Sungai Batang Per April 2021
Tabel 4
Jabatan
Struktural |
Jumlah PNS |
Eselon
III.a |
1 |
Eselon
III.b |
1 |
Eselon
IV.a |
4 |
Eselon
IV.b |
2 |
Non
Eselon |
11 |
Pegawai Kantor Camat
Sungai Batang berdasarkan Jabatan Struktur
Sumber : Kantor Camat Sungai Batang Per April 2021
Tabel 5
Pegawai Kantor Camat
Sungai Batang berdasarkan Agama
Agama |
Jumlah PNS |
Jumlah
Honor |
Islam |
19 |
19 |
Katolik |
- |
- |
Protestan |
- |
- |
Hindu |
- |
- |
Budha |
- |
- |
Sumber : Kantor Camat Sungai Batang Per April 2021
Tabel 6
Pegawai Kantor Camat
Sungai Batang berdasarkan Kelompok Umur
Kelompok
Umur |
Jumlah PNS |
Jumlah
Honor |
20 – 30 Tahun |
- |
6 |
31 – 40 Tahun |
5 |
9 |
41 – 50 Tahun |
7 |
2 |
51 – 60 Tahun |
6 |
2 |
Sumber : Kantor Camat Sungai Batang Per April 2021
Tabel 7
Pegawai Kantor Camat
Sungai Batang berdasarkan Masa Kerja
Masa
Kerja |
Jumlah PNS |
Jumlah
Honor |
0 – 10 Tahun |
1 |
19 |
11 – 20 Tahun |
13 |
- |
21 – 30 Tahun |
2 |
- |
Lebih Dari 30 Tahun |
3 |
- |
Sumber : Kantor Camat Sungai Batang Per April 2021
Tabel 8
Pegawai Kantor Camat Sungai
Batang berdasarkan Lokasi
Kerja
Lokasi
Kerja (Kecamatan) |
Jumlah PNS |
Jumlah
Honor |
Sungai Batang |
19 |
19 |
Sumber : Kantor Camat Sungai Batang Per April 2021
Tabel 9
Pegawai Kantor Camat Sungai
Batang berdasarkan Diklat
Penjenjangan
Diklat
Penjenjangan |
Jumlah PNS |
ADUM / PIM IV |
2 |
SPAMA / PIM III |
1 |
Sumber : Kantor
Camat Sungai Batang Per April 2021
VII.
Visi dan Misi
a.
Visi
Terwujudnya
Kecamatan Sungai Batang yang agamis didukung oleh infrastruktur dan Sumber Daya
Manusia yang berkualitas menuju masyarakat damai, tertib, adil makmur dan
sejahtera.
b.
Misi
1. Meningkatkan kemampuan aparatur Pemerintah Kecamatan
Sungai Batang secara optimal.
Tujuan : Meningkatkan disiplin
dan kinerja aparatur pemerintah kecamatan.
Sasaran : Meningkatnya disiplin dan kualitas
sumber daya aparatur pemerintah kecamatan serta tersedianya sarana dan
prasarana aparatur.
2. Mewujudkan pelayanan umum yang lebih baik, murah dan
cepat.
Tujuan : Meningkatkan tertib
administrasi dan kualitas pelayanan umum.
Sasaran : Meningkatnya tertib
administrasi dan terwujudnya pelayanan publik yang prima.
3. Mewujudkan Pemberdayaan Masyarakat.
Tujuan : Meningkatkan
pembinaan dan pemberdayaan masyarakat.
Sasaran : Meningkatnya nilai
budaya, kreatifitas dan daya saing masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan.
4. Mewujudkan keseimbangan dan kesinambungan
penyelenggaraan pemerintahan secara koordinasi dalam pelaksanaan pembangunan
dan pemberdayaan masyarakat.
Tujuan : Meningkatkan
koordinasi, kerjasama masyarakat serta akuntabilitas pemerintah kecamatan dalam
perencanaan pembangunan.
Sasaran : Terwujudnya
perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang optimal, terarah dan akuntable.
VIII.
Visi dan Misi Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan
(PATEN)
a.
Visi
PATEN
Terwujudnya
pelayanan prima sebagai barometer dalam rangka Pelayanan Terpadu Satu Pintu di
Kabupaten Indragiri Hilir
b.
Misi
PATEN
1.
Meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam
rangka memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat;
2.
Memberikan pelayanan masyarakat yang cepat,
efesien, efektif, ramah, ikhlas dan akuntable; dan
3.
Membangun kepercayaan dan kepuasan masyarakat
atas pelayanan publik yang berkualitas serta menjamin penyediaan pelayanan
publik yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
c. Moto PATEN : “Melayani Dengan SANTAI”
S : Santun = Melayani dengan Santun
A : Amanah = Melayani sesuai amanah dan ketentuan yang
berlaku
N : Nyaman = Memberikan kenyamanan dalam pelayanan
T : Terbuka = Melayani secara terbuka dan akuntable
A : Aman = Melayani dengan aman
I : Ikhlas = Melayani dengan ikhlas
0 Komentar