PROFIL KECAMATAN

PROFIL

KECAMATAN SUNGAI BATANG KABUPATEN INDRAGIRI HILIR

Kecamatan Sungai Batang adalah salah satu kecamatan termuda di Kabupaten Indragiri Hilir dengan nomor kode administrasi wilayah 14.04.20 yang merupakan pemekaran dari wilayah utara Kecamatan Reteh. Kecamatan Sungai Batang terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 16 Tahun 2005 tanggal 19 Maret 2005 tentang Pembentukan Kecamatan Concong, Kempas dan Sungai Batang. Pembentukan Kecamatan Sungai Batang defenitif/diresmikan oleh Bupati Indragiri Hilir di Benteng pada tanggal 19 Juli 2006

Diawal terbentuknya Kecamatan Sungai Batang terdiri dari 6 (enam) desa yaitu, Benteng, Benteng Utara, Pasenggerahan, Kuala Sungai Batang, Kuala Patah Parang dan Benteng Barat. Kemudian pada tahun 2011, Kecamatan Sungai Batang berkembang menjadi 1 Kelurahan dan 7 Desa yaitu :

 

KODE ADM. WILAYAH

NAMA KELURAHAN / DESA

ASAL PEMEKARAN

1

2

3

4

14.04.20.1001

14.04.20.2002

14.04.20.2003

14.04.20.2004

14.04.20.2005

14.04.20.2006

14.04.20.2007

14.04.20.2008

Kelurahan Benteng

Desa Benteng Utara

Desa Pasenggerahan

Desa Kuala Sungai Batang

Desa Kuala Patah Parang

Desa Benteng Barat

Desa Pandan Sari

Desa Mugomulyo

Desa Benteng

Desa Benteng

-

-

Desa Kuala Patah Parang

Desa Benteng

Desa Kuala Patah Parang

Desa Benteng Barat

 

Kecamatan Sungai Batang juga dikenal sebagai Bumi Tengku Sulung. Situs Sejarah Perjuangan Panglima Tengku Sulung terletak di Desa Benteng Utara.

 

I.          Geografis Wilayah

Kecamatan Sungai Batang berada pada titik koordinat Garis Bujur 1030 21’ 385” dan Garis Lintang 00 68’ 075” dengan batas-batas wilayah sebagai berikut :

Ø Sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Enok dan Kecamatan Tanah Merah

Ø Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Reteh

Ø Sebelah Barat berbatasan  dengan Kecamatan Reteh

Ø Sebelah Timur berbatasan dengan Laut Selat Berhala / Zona Ekonomi Exlusive.

 

Luas wilayah 225,89 Km2 , dengan peruntukan Lahan Perekebunan, Lahan pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura, Lahan Bakau, Lahan Pekarangan dan lainnya.  Akses jalan jalur sungai 95 Km sebelah selatan Ibukota Kabupaten dan jalur darat 45 Km sebelah selatan Ibukota Kabupaten serta 360 km sebelah timur Ibukota Provinsi.

 

Kecamatan Sungai Batang  tergolong ke dalam daerah pertanian dan perkebunan, yang sebagian besar daerahnya merupakan rawa. Selain pertanian dan berkebunan, sebagian warga desa yang berada di daerah pesisir dan perairan umumnya menggantungkan hidupnya sebagai nelayan penangkap dan pembudidaya ikan.  Beberapa desa di Kecamatan Sungai Batang tergolong ke dalam desa swasembada pangan yang artinya beberapa desa di Kecamatan Sungai Batang dapat memenuhi kebutuhan pangan sendiri.

 

 

II.         Kependudukan

Jumlah penduduk Kecamatan Sungai Batang  Per 04 Maret 2021 sebanyak  11.127 jiwa dengan rincian sebagai berikut :

 

NO

KELURAHAN/DESA

JUMLAH PENDUDUK

JUMLAH KK

LINGKUP WILAYAH

LUAS (KM²)

KEPADATAN Per KM²

LK

PR

Jumlah

RT

RW

DUSUN

1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

11

1

2

3

4

5

6

7

8

Benteng

Benteng Utara

Desa Pasenggerahan

Desa Kuala Sungai Batang

Desa Kuala Patah Parang

Desa Benteng Barat

Desa Pandan Sari

Desa Mugomulyo

1.155

707

1.138

289

901

399

361

749

1.227

715

1.062

288

896

398

304

601

2.382

1.422

2.200

577

1.797

797

669

1.350

752

398

602

146

423

213

209

312

26

13

11

6

13

14

14

10

12

6

6

5

6

5

5

3

-

3

5

3

4

3

4

3

35,75

23,20

36,25

11,08

42,15

21,90

42,56

13,00

67

61

61

52

42

36

16

104

J U M L A H

5.695

5.477

11.172

3.056

107

48

25

225,89

49

 

 

III.        Sosial Budaya

a.    Agama

Penduduk Kecamatan Sungai Batang yang beragama Islam mencapai 100%, dengan jumlah tempat ibadah sebagai berikut :

NO

DESA/KELURAHAN

MESJID

MUSHALLAH / SURAU

JUMLAH

1

2

3

4

5

6

7

8

Kelurahan Benteng

Desa Benteng Utara

Desa Pasenggerahan

Desa Kuala Sungai Batang

Desa Kuala Patah Parang

Desa Benteng Barat

Desa Pandan Sari

Desa Mugomulyo

1

1

2

1

2

1

1

1

9

2

2

-

2

4

2

6

11

3

8

3

3

6

5

11

JUMLAH

16

34

50

 

b.    Adat Istiadat

Penduduk  asil Kecamatan Sungai Batang adalah suku melayu dengan sistem kekerabatan yang bersifat parental dan mayoritas beragama Islam, hal tersebut terlihat dengan datang dan menetapnya suku-suku lain dari daerah asalnya ke daerah ini yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya yang berlangsung terus menerus dan diikuti dengan pembauran atau asimilasi antara suku melayu dengan suku-suku pendatang tersebut seperti bugis, jawa, banjar dan suku lainnya.

 

c.    Pendidikan

Kemajuan suatu bangsa sangat ditentukan oleh kualitas Sumber Daya Manusianya (SDM) dan yang menjadi tolak ukur adalah kulitas dan kuantitas pendidikan itu sendiri. Kondisi objektif menunjukkan bahwa perkembangan pendidikan di Kecamatan Sungai Batang mesih menghadapi berbagai kendala antara lain fasilitas pendidikan yang masih sangat minim bahkan masih jauh dari tarap standar nasional seperti laboratorium bahasa, komputer dan Ilmu Pengetahuan Alam. Selain itu kualitas dan kuantitas serta pendistribusian guru masih terasa sangat kurang dimana matarantai  yang memutuskan jarak antara kecamatan dan kabupaten harus di sambung yaitu ketersediaan sarana dan prasaran (Infrastruktur) yang memadai antara kabupaten dan kecamatan sehingga kecamatan tidak terisolir, yang pada akhirnya orang kota berbonndong-bondong ke desa.

IV.       Potensi Wilayah

Kecamatan Sungai Batang  terdiri dari daerah rawa dan lahan, yang mencapai 50% masyarakat Kecamatan Sungai Batang menggantungkan hidupnya dengan bertani. Masyarakat Kecamatan Sungai Batang memiliki potensi penghasilan dibidang pertanian yaitu penghasil Padi/Beras, dibidang perkebunan yaitu penghasil Kelapa/Kopra, Pinang dan Kelapa Sawit, dibidang perikanan yaitu Budidaya Ikan dan Perikanan Tangkap, dibidang Peternakan, dibidang Perdagangan, dibidang Pertukangan dan dibidang Home Industri dan bidang lainnya.

 

 

a.     Pertanian

Tujuan pembangunan tanaman pangan, hortikultura dan peternakan Kecematan Sungai Batang sejalan dengan tujuan pembangunan pertanian Kabupaten Indragiri Hilir  yaitu :

1.      Meningkatkan  taraf hidup dan kesejahteraan petani.

2.      Memenuhi kebutuhan pangan.

3.      Menciptakan lapangan kerja.

4.      Menciptakan keseimbangan antara pemanfaatan dan kelestarian sumber daya alam.

5.      Menumbuhkan agribisnis berskala ekonomi melalui pengembangan sentra produksi.

6.      Meningkatkan mutu gizi melalui penganekaragaman jenis pangan.

 

Sasaran dari pembangunan tanaman pangan, hortikultura dan peternakan di Kabupaten Indragiri Hilir adalah sebagai berikut :

1.      Terwujudnya ketersediaan bahan baku pangan asal pertanian untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat Indragiri Hilir.

2.      Terwujudnya usaha agribisnis yang tangguh dengan menghasilkan produk pertanian yang berkualitas dan berdaya saing.

3.      Tersedianya infrastruktur di bidang pertanian yang fungsional dengan sumberdaya manusia yang tangguh dan profesional didalam melestarikan sumberdaya pertanian dan lingkungan hidup.

 

Disamping itu petani di Kecamatan Sungai Batang juga mempunyai kendala yang  perlu mendapat perhatian baik oleh Pemerintah atau Investor, yaitu masih banyak lahan tidur yang masih belum dimanfaatkan oleh petani disebabkan kurangnya modal dalam mengelolah lahan yang ada, lahan yang subur ini sangat besar dampaknya bila dikelolah dengan baik dikarenakan dapat membantu perekonomian masyarakat dan membuka lapanga pekerjaan. Masyarakat khususnya para petani sangat mengharapkan bantuan dari pemerintah baik dalam bentuk dana, pelatihan keterampilan bantuan pengadaan alat prapanen, panen maupun paska panen berbasis tekhnologi spesipik lokasi.

  

b.    Perkebunan

Perkebunan yang ada dikecamatan Kecamatan Sungai Batang seperti tanaman Kelapa, sawit, Jagung, pinang dan Jeruk tetapi mayoritas masyarakat banyak memanfaatkan lahan mereka dengan menanam Kelapa. Kalapa adalah salah satu tanaman yang sangat digandrungi oleh petani karena hasil yang sangat menguntungkan disamping itu pula usia tanaman ini mencapai puluhan tahun dalam hasil panen sedangkan panen dilakukan setiap 4 atau 6 bulan sekali.

 

Sama dengan pertanian, perkebunan juga memiliki kendala dari segi pemahaman berkebun dalam hal ini petani sangat mengharapkan adanya pelatihan-pelatihan yang dapat menambah wawasan mereka dalam hal penaggulangan hama dan penyakit serta bantuan untuk mengelolah lahan-lahan yang masih kosong dan belum dimanfaatkan oleh pekebun. Pekebun juga tak hanya mengaharapkan bantuan dari pemerintah setempat namun mereka juga mengharapkan adanya Investor yang berinvestasi di bidang pengolahan kelapa sawit dan pinang, sehingga harga-harga hasil perkebunan dapat lebih baik.  Masalah terbesar yang dihadapi oleh pekebun maupun petani dewasa ini adalah intrusi air asin yang masuk kedalam areal perkebunan/pertanian sehingga perlu ditanggulangi dengan melakukan perbaikan saluran perairan, normalisasi parit (kanalisasi) dan pembangunan tanggul pengaman

 

c.    Perikanan dan Peternakan

Peternakan yang ada di Kecamatan Sungai Batang , salah satu contoh adalah Desa Mugomulyo banyak masyarakat berprofesi sebagai peternak baik itu Kambing maupun Sapi. Desa Kuala Patah Parang dan Desa Kuala Sungai Batang adalah sentera perikanan tangkap dan pembudidaya tambak. Disamping itu Desa Kuala Patah Parang memiliki potensi besar di bidang perikanan tangkap yang wilayahnya berada di pesisir timur yang berhadapan langsung Kawasan Zona Ekonomi Eklusive (ZEE)


 

d.    Usaha Kecil dan Menengah

Usaha Rumah Tangga yang terdapat di Kecamatan Sungai Batang banyak diantaranya pembuatan arang tempurung kelapa, penjahit pakaian atau tekstil, pembuatan Kue serta Home industri lainnya. Desa Kuala Patah Parang misalnya memiliki potensi besar dibidang Home Industri Pembuatan Kerupuk Udang dan Kerupuk Ikan. Usaha-usaha ini sangat mendukung perkonomian masyarakat karena dapat menyerap tenaga kerja yang relative banyak sehingga bisa membantu jalannya aktivitas perekonomian yang mandiri. Kualitas usaha tersebut cukup meyakinkan karena sudah banyak pendatang dari luar daerah yang membeli hasil kerajinan maupun usaha lainnya. Disamping itu usaha rumah tangga ini juga mempunyai kendala dari segi permodalan untuk itu pengrajin maupun pengusaha kecil ini mengharapkan kepada pemerintah setempat untuk dapat memberikan bantuan dana serta pemasaran hasil usaha sehingga tercapainya masyarakat yang makmur.

 

e.    Perdagangan

Perdagangan atau juga sering disebut jual beli adalah suatu proses transaksi yang telah disetujui oleh semua pihak dengan suatu ketentuan. Perdagangan di Kecamatan Sungai Batang  berkembang cukup pesat dimana terdapat pasar yang berada di pusat kota Kecamatan, dengan ini pusat transaksi terjadi dengan seketika dipasar tersebut. Pasar Kecamatan Sungai Batang telah berdiri sejak kecamatan ini masih berada dalam wilayah Kecamatan Reteh otomatis pasar ini sudah berkembang dengan seiringnya perubahan Kecamatan Sungai Batang. Pasar  Benteng sangat bermanfaat diantaranya mekarnya suatu daerah dengan adanya suatu aktivitas perekonomian, mekarnya daerah tersebut dapat dilihat dengan banyaknya pertokoan, kios-kios, rumah makan. Dengan didukung pelabuhan sandar tambat, bongkar muat, akses jalan darat dan fasilitas penunjang lainnya.

 

f.     Pariwisata

Pariwisata yang terdapat di Kecamatan Sungai Batang adalah Lokasi BENTENG yang terletak di Benteng Utara ± 2 Km dari pusat kota Kecamatan, BENTENG ini adalah cikal bakal dan saksi hidup pertempuran heroik Panglima Raja Tengku Sulung bersama pasukannya melawan kolonial. Dibalik makam  dan sebatang pohon mangga yang masih tegak menjulang memiliki cerita yang cukup menarik, alkisah asal mula nama Benteng, Pasenggerahan dan Kuala Patah Parang bermula disana.

Selain BENTENG Tengku Sulung, Pantai lumpur di Desa Kualah Patah parang merupakan salah satu tempat wisata yang ada di Kecamatan Sungai Batang, pantai ini memang tidak banyak dikenal oleh masyarakat  karena pantai ini belum dirintis oleh pemerintah setempat jadi keaslian alam yang ada sangat dirasakan apabila kita mengunjungi pantai ini. Dibalik itu Pemerintah Kecamatan berupaya untuk mengembangkan tempat  ini menjadi daerah wisata hutan bakau, wisata menongkah kerang dan lomba pacu jalur di atas lumpur.  Pemerintah Kecamatan Sungai Batang mengharapkan kepada Pemerintah Kabupaten atau Dinas terkait agar dapat merintis tempat ini menjadi objek wisata.

 

V.        Unsur Pemerintahan

Kecamatan Sungai Batang teridiri dari beberapa unsur diantaranya :

a.    Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)

Pemerintahan Kecamatan Sungai Batang merupakan salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kecamatan di Kabupaten Indragri Hilir.

b.    Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan :

-       Camat Sungai Batang;

-       Kepala Kepolisian Sektor Sungai Batang; dan

-       Komandan Rayon Militer 07.

c.    Instansi Vertikal :

-       Kepolisian Sektor Sungai Batang;

-       Komando Rayon Militer 07; dan

-       Kantor Urusan Agama (KUA)

d.    Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan Koodinator Wilayah (Korwil) diantaranya :

-      UPT Kesehatan / Puskesmas;

-      UPT Kependudukan dan Pencatatan Sipil;

-      Korwil Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan (TPHP);

-      Korwil Badan Pelaksana Penyuluhan Ketahanan Pangan (BP2KP);

-      Korwil Perkebunan;

-      Korwil Pendapatan;

-      Korwil Perhubungan, Komunikasi dan Informatika;

-      Perpustakaan dan Kearsipan.

 

e.    BUMN

-       Posko Pelayanan PLN

f.     BUMD

-       UPT PDAM.

g.    ORMAS

-       Majelis Ulama Indonsia (MUI) Kecamatan Sungai Batang;

-       Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kecamatan Sungai Batang.

 

Adapun nama-nama Camat yang pernah/sedang menjabat di Kecamatan Sungai Batang adalah sebagai berikut :

NO

N A M A

MASA BHAKTI

1

H. ABDUL RASYID, S.Sos

2006  s/d  2009

2

MOHD. RAPI, S.Pd

2009  s/d  2013

3

NAWAWI, S.Sos, M.Si

2013  s/d  2017

4

HARDIANSYAH, AMP

2017 s/d Sekarang

 

Susunan Organisasi Pemerintahan Kantor Camat Sungai Batang sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 51 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan dalam Kabupaten Indragiri Hilir, maka terbentuklah Bagan Struktur Organisasi Pemerintahan Kecamatan Sungai Batang sebagai berikut :

 

 

Camat Sungai Batang adalah Kepala Pemerintahan di wilayah Kecamatan Sungai Batang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Daerah Kabupaten Indragiri Hilir / Bupati Indragiri Hilir. Camat Sungai Batang menerima pelimpahan sebahagian kewenangan Pemerintah dari Kepala Daerah Kabupaten Indragiri Hilir / Bupati Indragiri Hilir.

 

Susunan dan perlengkapan organisasi di lingkungan Kantor Camat Sungai Batang adalah sebagai berikut:

1.     Camat Sungai Batang

2.     Sekretaris Kecamatan

1).   Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Perlengkapan

2).   Kepala Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan

3.     Kepala Seksi Pelayanan Terpadu

4.     Kepala Seksi Tata Pemerintahan

5.     Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat

6.     Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial

7.     Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum

8.     Kelompok Jabatan Fungsional

 

 

Adapun tugas pokok dan fungsi organisasi dan perlengkapan Kantor Camat Sungai Batang adalah sebagai berikut :

1.     Camat

Camat mempunyai tugas membantu Bupati dalam rangka meningkatkan koordinasi        penyelenggaraan  pemerintahan,   pelayanan   publik   dan pemberdayaan masyarakat desa dan  kelurahan; :

a.      Pengoordinasian penyelenggaraan  urusan  pemerintahan  umum;

b.      Pengoordinasian  pelaksanaan  kegiatan pemberdayaan  masyarakat;

c.      Pengoordinasian      upaya      penyelenggaraan      ketenteraman       dan ketertiban  umum;

d.      Pengoordinasian  pelaksanaan   penerapan   dan   penegakan  Peraturan Daerah dan  Peraturan  Bupati;

e.      Pengoordinasian   pelaksanaan   pemeliharaan   prasarana   dan    sarana pelayanan umum;

f.       Pengoordinasian         pelaksanaan          penyelenggaraan         kegiatan pemerintahan  yang dilakukan  oleh Perangkat Daerah di kecamatan;

g.      Pembinaan aparatur  di lingkungan Kecamatan;

h.     Pembinaan  terhadap   pengelolaan  administrasi   umum,   administrasi kepegawaian, administrasi  keuangan,  ketatalaksanaan,   keprotokolan, kehumasan,            surat-menyurat,     kearsipan,    dan     rumah    tangga   di lingkungan kecamatan;

i.       Fasilitasi dan  penyiapan dukungan administrasi pertanahan;

j.        Pembinaan, pengendalian dan   pengawasan kepada kelurahan  dan desa                   terhadap   penyelenggaraan  pelayanan  kepada  masyarakat, pemeliharaan prasarana  dan   fasilitas umum,  pengelolaan barang inventaris            kelurahan,    pengelolaan   dan      penyaluran    bantuan masyarakat,                              pengelolan   administrasi    kependudukan,    urusan pemerintahan            kelurahan,     lembaga    sosial     kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, pengelolaan administrasi perekonomian dan      pembangunan,  penyelenggaraan urusan   ketenteraman  dan ketertiban      umum,    pelaksanaan    bantuan     penanganan    dan penanggulangan bencana serta pelaksanaan peraturan  perundang­ undangan yang berlaku;

k.      Melaksanakan   tugas   yang   dilimpahkan   oleh melaksanakansebagian   urusan    pemerintahan kewenangan Daerah Kabupaten; dan

l.       Pelaksanakan   tugas   lain    yang   diperintahkan perundang-undangan.

 

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana tersebut diatas camat mempunyai fungsi sebagai berikut :

a.      Penyelenggaraan urusan  pemerintahan  umum;

b.      Pelekasanaan  kegiatan pemberdayaan  masyarakat;

c.      Pelekasanaan  koordinasi upaya ketenteraman  dan   ketertiban  umum;

d.      Pelekasanaan    koordinasi    penerapan    dan     penegakan    Peraturan Daerah dan  Peraturan  Bupati;

e.      Pelekasanaan     koordinasi    pemeliharaan     prasarana     dan      sarana pelayanan  umum;

f.       Pelekasanaan    koordinasi   penyelenggaraan   kegiatan   pemerintahan yang dilakukan  oleh Perangkat Daerah di tingkat Kecamatan;

g.      Pelekasanaan       koordinasi      penyelenggaraan      pembinaan       dan pengawasan  penyelenggaraan  kegiatan desa dan  kelurahan;

h.     Pelaksanaan    Urusan    Pemerintahan    yang   menjadi    kewenangan kabupaten   yang  tidak  dilaksanakan   oleh  unit    kerja  Pemerintahan Daerah Kabupaten yang ada  di kecamatan;  dan

i.       Pelaksanakan   tugas   lain    yang   diperintahkan   oleh   peraturan perundang-undangan.

 

2.     Sekretaris Kecamatan

Sekretaris Camat mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Camat di   bidang Kesekretariatan lingkup pelaksanaan  urusan  Perencanaan, Keuangan,        Pelaporan,    dan      urusan     Umum,    Kepegawaian   dan Perlengkapan.. Untuk melaksanakan tugas, sekretaris kecamatan mempunyai fungsi :

a.      Penye1enggaraankoordinasi penyusunan rencana program, kegiatan, dan   anggaran  penyelenggaraan pemerintahan  di   Kecamatan dan Kelurahan;

b.      Pemberian dukungan, pengelolaan dan   penyelenggaraan pelayanan administrasi, koordinasi, pembinaan, pengendalian, monitoring dan evaluasi,            serta     pelaporan    penyelenggaraan    ketatatusahaan, kepegawaian,       keuangan,        kerumahtanggaan,         keperotokolan, perlengkapan,  kearsipan,  dokumentasi,  kerjasama,  dan  kehumasan;

c.      Pelaksanaan  ketatalaksanaan;

d.      Penyusunan    kebijakan   teknis,   program,   kegiatan   dan     anggaran kesekretariatan;

e.      Fasilitasi  pelaksanaan   koordinasi  penyelenggaraan  tugas-tugas   Seksi di lingkungan  Kecamatan;

f.       Fasilitasi  pelaksanaan   koordinasi  penyelenggaraan   pembinaan   dan pengendalian  aparatur;

g.      Fasilitasi    pelaksanaan     koordinasi    penyelenggaraan    pengawasan, pengendalian,        monitoring   dan    evaluasi  pelaksanaan    program  dan kegiatan Kecamatan dan   Kelurahan;

h.                  Penyelenggaraan   pembinaan,    monitoring,   evaluasi   dan    pelaporan kegiatan kesekretariatan;

i.        Koordinasipenyusunan pe1aporankinerja Kecamatan dan  Kelurahan yang  meliputi  Laporan  Kinerja SKPD, Laporan  Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP,)LKPJ, LPPD,Laporan Pelaksanaan Program dan KegiatanKecamatan dan  Kelurahan;

j.        Mengevaluasitidak lanjut rapat-rapat intem;

k.      Koordinasi penyusunan  tindak  lanjut  Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)Kecamatan; dan

l.        Pelaksanaan tugas lain  yang diberikan oleh  Camat sesuai dengan tugas dan  fungsinya.

 

 

Sekretaris Kecamatan dalam hal ini dibantu oleh :

1).   Kepala Sub  Bagian Umum, Kepegawaian,dan Perlengkapan

Kepala Sub  Bagian Umum, Kepegawaian,dan Perlengkapan mempunyai tugas            melaksanakan   sebagian  tugas   Sekretaris  di    bidang  umum, kepegawaian,dan perlengkapan. Untuk melaksanakan tugas, Kepala Sub Bagian Administrasi dan Kepegwaianan melaksanakan fungsi :

a.     Menyusun  rencana  kerja,  program  dan   kegiatan  per   tahun  anggaran Sub   Bagian  Umum,  Kepegawaian, dan    Perlengkapan  sesuai  renstra dan   prioritas target sasaran  yang akan dicapai;

b.     Membagi tugas kepada  bawahan;

c.      Memberi petunjuk  kepada bawahan;

d.     Memeriksa hasil pekezjaan bawahan;

e.     Menilai kinerja bawahan;

f.       Memberikan saran  dan  pertimbangan  kepada Sekretaris;

g.     Menginventarisasi permasalahan,  dan   menyiapkan   bahan   pemecahan permasalahan pelaksanaan   tugas  Sub   Bagian  Umum,  Kepegawaian, dan   Perlengkapan;

h.     Mengonsep naskah   dinas  lingkup  bidang  tugas  Sub   8agian  Umum, Kepegawaian dan   Perlengkapan;

i.       Menghimpunbahan perumusan kebijakan pemerintah daerah, bahan petunjuk  teknis dan   bahan  petunjuk  pelaksanaan  urusan  umum, kepegawaian,dan perlengkapan;

j.       Menyiapkan  bahan   rapat-rapat   koordinasi  pelaksanaan   urusan umum, kepegawaian,dan perlengkapan;

k.      Menghimpun dan   mengelola data   dan   informasi terkait pelaksanaan urusan umum, kepegawaian,dan perlengkapan;

l.       Melaksanakan    koordinasi    penyelenggaraan    urusan      umum, kepegawaian,dan perlengkapan;

m.    Melaksanakan asistensi,  konsultasi,  dan   sinkronisasi pelaksanaan urusan umum, kepegawaian,dan perlengkapan;

n.     Melaksanakan pembinaan,  pengendalian, pengawasan, monitoring dan   evaluasi serta pelaporan atas   penyelenggaraan urusan  umum, kepegawaian,dan perlengkapan;

o.     Melaksanakan      pengelolaan     ketatalaksanaan,       keprotokolan, kehumasan,     pengelolaan   surat-menyurat,   penataan    kearsipan, penyelenggaraanrumah tangga.

p.     Melaksanakan pelayanan  dan    pengelolaan adminsitrasi  kenaikan pangkat, KGB,LP2P, cuti, sasaran kerja pegawai, penilaian prestasi kerja ASN,daftar urutan kepangkatan, model C, karisjkarsu,  usulan pensiun, usulan kebutuhan PNS, usulan CPNSke PNS, pemindahan, pemberhentian, mutasi,  formasi pegawai, pendidikan dan   latihan, ujian  dinas,  pembinaan karier ASN, dan   surat-surat  umum  dan kepegawaianlainnya.

q.     Melaksanakan pengelolaanabsensi dan  pelaporan kehadiran pegawai.

r.       Analisa kebutuhan, perekaman dan  validasi data  kepegawaian;

s.      Penerapan sistem informasidata barang dan  aset;

t.       Penyusunan rencana  kebutuhan dan  pelaksanaan pengadaan serta pendistribusian ATK,peralatan kantor, jasa, barang cetakan dll;

u.     Pengadministrasian penerimaan, penyimpanan, pengamanan dan pemeliharaan  peralatan   kantor,   barang   dan     aset     termasuk Inpentarisir barang yang baik dan  yang rusak serta barang yang akan dihapus;

v.      Monitoring, evaluasi  dan   peleporan  penyelenggaraan  urusan   umum, kepegawaian, dan  perlengkapan;  dan

w.    Melaksanakan   tugas  lainnya  yang  diberikan  oleh  Sekretaris  sesuai bidang tugas dan   fungsinya.

 

2).   Kepala Sub  Bagian Perencanaan, Keuangan dan  Pelaporan

Kepala Sub  Bagian Perencanaan, Keuangan dan  Pelaporan  mempunyai tugas me1aksanakan sebagian tugas Sekretaris di  bidang perencanaan, keuangan dan  pelaporan. :

a.     Menyusun rencana kerja, program dan  kegiatan per  tahun anggaran Sub  Bagian Perencanaan, Keuangan dan  Pelaporan sesuai renstra dan prioritas target sasaran yang akan dicapai;

b.     Membagitugas kepada bawahan;

c.      Memberipetunjuk kepada bawahan;

d.     Memeriksahasil pekerjaan bawahan;

e.     Menilaikinerja bawahan;

f.       Memberikansaran dan  pertimbangan kepada Sekretaris;

g.     Menginventarisasipermasalahan, dan  menyiapkan bahan  pemecahan permasalahan pelaksanaan tugas Sub  Bagian Perencanaan, Keuangan dan  Pelaporan;

h.     Mengonsep  naskah   dinas   lingkup   bidang   tugas   Sub     Bagian Perencanaan, Keuangan dan  Pelaporan;

i.       Menghimpun bahan perumusan kebijakan pemerintah daerah, bahan petunjuk teknis dan  bahan petunjuk pelaksanaan urusan bidang Perencanaan, Keuangan dan  Pelaporan;

j.       Menyiapkan  bahan   rapat-rapat   koordinasi  pelaksanaan   urusan bidang Perencanaan, Keuangan dan  Pelaporan;

k.      Menghimpun dan   mengelola data   dan  informasi terkait pelaksanaan urusan bidang Perencanaan, Keuangan dan  Pelaporan;

l.       Melaksanakan     koordinasi     penyelenggaraan    urusan      bidang Perencanaan, Keuangan dan  Pelaporan;

m.    Melaksanakan asistensi,  konsultasi,  dan   sinkronisasi  pelaksanaan urusan bidang Perencanaan, Keuangan dan  Pelaporan;

n.     Mengumpulkamdan mengelola data   dan  informasi berkaitan dengan penyusunan rencana program kerja, kegiatan dan  anggaran SKPD;

o.     Melaksanakan dan  mengkoordinasikan penyusunan dan  pembahasan rencana program  kerja,  kegiatan  dan    anggaran   (RKA/RKAKL), penyusunan dan  pembahasan revisi DPAjDIPASKPD;

p.     Melaksanakan dan  mengkoordinasikan penyusunan dan  pembahasan rencana program  kerja,  kegiatan  dan    anggaran   (RKA/RKAKL), penyusunan dan  pembahasan revisi DPAjDIPASKPD;

q.     Melaksanakan dan   mengkoordinasikan penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP,)laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ),Laporan Fisik dan  Keuangan SKPD;

r.       Mempersiapkan bahan-bahan   dan    mengikuti  musrenbang  RKPD Kecamatan;

s.      Pembuatan adminidtrasi SPJ,  SPP-LS,SPP-UP,SPP-GU,SPP-TUserta menyiapkan SPM;

t.       Pembuatan usulan dan  pengelolaanGaji dan  Tunjangan PNS;

u.     Pengelolaan,pengamanan dan  pengendalian keuangan;

v.      Penerapan sistem informasi data  keuangan;

w.    Pemeriksaan dan  pembuatan berita acara pemeriksaan kas  keuangan;

x.      Memeriksa,  menganalisa   dan     memverifikasi  seluruh   dokumen perencanaan   anggaran,   pengeluaran   anggaran   maupun    revtsi anggaran termasuk dana luncuran yang dikelola;

y.      Melaksanakan  dan    mengkoordinasikan sekaligus  menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan (LHP)dari aparat pengawas fungsional;

z.      Melaksanakan  pembinaan,  pengendalian,  pengawasan,  monitoring dan   evaluasi serta  pelaporan atas   penyelenggaraan urusan  bidang Perencanaan, Keuangan dan  Pelaporan; dan

Ã¥.     Melaksanakan tugas  lainnya yang diberikan oleh  Sekretaris sesuai bidang tugas dan  fungsinya.

 

 

3.     Kepala Seksi Pelayanan Terpadu

Kepala   Seksi   Pelayanan    Terpadu    mempunyai    tugas    melaksanakan sebagian  tugas Camat lingkup bidang urusan  Pelayanan Terpadu. Untuk melaksanakan tugas, Kepala Seksi Pelayanan  Umum  melaksanakan tugas :

a.      Menyusun  rencana  kerja,  program  dan   kegiatan  per   tahun  anggaran Seksi Pelayanan  Terpadu  sesuai  renstra  dan   prioritas  target  sasaran yang akan dicapai;

b.      Membagi tugas kepada   bawahan;

c.      Memberi petunjuk  kepada bawahan;

d.      Memeriksa hasil pekerjaan  bawahan;

e.      Menilai kinerja bawahan;

f.       Memberikan saran  dan   pertimbangan  kepada  Sekretaris;

g.      Menginventarisasi  permasalahan,   dan   menyiapkan   bahan   pemecahan permasalahan        pelaksanaan  tugas-tugas  Seksi  Pelayanan Terpadu;

h.     Mengonsep naskah  dinas  lingkup bidang tugas-tugas  Seksi Pelayanan Terpadu;

i.       Menghimpun bahan perumusan kebijakan pemerintah daerah, bahan petunjuk            teknis  dan    bahan  petunjuk  pelaksanaan  urusan   Seksi Pelayanan Terpadu;

j.        Menghimpun dan    badan   mengelola data    dan    informasi  terkait pelaksanaan urusan Seksi Pelayanan Terpadu;

k.      Mengkoordinasikanpelaksanaan urusan Seksi Pelayanan Terpadu;

l.       Melaksanakan  asistensi,   konsultasi,  koordinasi  dan    sinkronisasi pelaksanaan urusan Seksi Pelayanan Terpadu;

m.    Pelaksanaan, pembinaan, pengendalian, pengawasan, monitoring dan evaluasi            serta   pelaporan   atas     penyelenggaraan  urusan    Seksi Pelayanan Terpadu;

n.     Melaksanakan pengumpulan  dan   pengelolaan data    dan    informasi berkaitan dengan penyusunan rencana program kerja lingkup Seksi Pelayanan Terpadu;

o.      Menyiapkan bahan dan   pelayanan teknis administrasi paten sesuai dengan pelimpahan kewenangan yang diberikan oleh  Bupati lingkup bidang perizinan dan  non  perizinan;

p.      Menyiapkanbahan dan  pelayanan teknis administrasi KTPatau surat pindah;

q.      Menyiapkan bahan rekomendasifsurat keterangan berkenaan dengan pengurusan SITUfHO, Izin Reklame, Izin Mendirikan Bangunan (1MB) dan  perizinan lainnya;

r.       Menyiapkan bahan  dan   pelayanan teknis  pembuatan  administrasi Surat-surat  Keterangan, Dispensasi Nikah, Rekom PAUD dan   adm lainnya lingkup kesejahtraan sosial;

s.      Menindak lanjuti surat-surat  yang masuk berkaitan dengan urusan Seksi Pelayanan Terpadu;

t.       Melaksanakan  pembinaan,  pengendalian,  pengawasan,  monitoring dan             evaluasi   serta   pelaporan   penyelenggaraan  urusan    Seksi Pelayanan Terpadu;

u.     Menyiapkan bahan rapat-rapat koordinasi pelaksanaan urusan  Seksi Pelayanan Terpadu; dan

v.      Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Camat sesuai bidang tugas dan  fungsinya.

 

4.     Kepala Seksi Tata Pemerintahan

Kepala   Seksi   Tata   Pemerintahan    mempunyai    tugas    melaksanakan sebagian tugas Camat lingkup bidang urusan  Tata Pemerintahan., Kepala Seksi Tata Pemerintahan melaksanakan tugas :

a.      Menyusun  rencana  kerja, program dan   kegiatan  per   tahun  anggaran Seksi Tata Pemerintahan  sesuai  renstra  dan   prioritas  target  sasaran yang akan dicapai;

b.      Membagi tugas kepada  bawahan;

c.      Memberi petunjuk  kepada bawahan;

d.      Memeriksa hasil pekerjaan bawahan;

e.      Menilai kinerja bawahan;

f.       Memberikan saran dan  pertimbangan  kepada Camat;

g.      Menginventarisasi permasalahan,  dan   menyiapkan bahan   pemecahan permasalahan  pelaksanaan  tugas-tugas  Seksi Tata Pemerintahan;

h.     Mengonsep  naskah   dinas   lingkup  bidang  tugas-tugas   Seksi  Tata Pemerintahan;

i.       Menghimpunbahan perumusan kebijakan pemerintah daerah, bahan petunjuk teknis dan   bahan  petunjuk pelaksanaan lingkup urusan Seksi Tata Pemerintahan;

j.        Menghimpun dan   mengeloladata dan   informasi terkait pelaksanaan urusan Seksi Tata Pemerintahan;

k.      Melaksanakan koordinasi, asistensi,  konsultasi,  dan    sinkronisasi pelaksanaan urusan Seksi Tata Pemerintahan;

l.       Melaksanakan pembinaan, pengendalian, pengawasan, monitoring dan  evaluasi serta pelaporan atas  penyelenggaraanurusan Seksi Tata Pemerintahan;

m.    Melaksanakan pengumpulan dan   pengelolaan data  dan   informasi berkaitan dengan penyusunan rencana program kerja lingkup Seksi Tata Pemerintahan;

n.     Pelayanan administrasi kependudukan dan  Pencatatan Sipil;

o.      Pengelolaanadministrasi pemerintahan;

p.      Pengumpulan data dan  informasi berkaitan dengan pemerintahan dan pertanahan diwilayahkerja kecamatan;

q.      Mengkoordinasikan  dan      memfasilitasi   serta    penyiapan     dan pengelolaan administrasi  pertanahan   (pelayanan alas    hak    dasar riwayat kepemilikan dan   penguasaan tanah,  surat keterangan ganti kerugian, warisan dan   hibah) di  wilayah kerja kecamatan dengan satuan kerja perangkat daerah lainnya dan  pihak swasta;

r.       Pembinaan    dan     pengawasan    terhadap    pelaksanaan    tugas-tugas kelurahan  dan   desa;

s.      Penyusunan  monografi kecamatan,  profil, laporan kegiatan camat;

t.       Menerima dan   menindaklanjuti  surat-surat   di  lingkungan  Seksi Tata Pemerintahan;

u.     Pengadministrasian  surat-surat   lingkup tata   pemerintahan;

v.      Pembinaan,   pengawasan,    supervrsr,    monitoring   dan      evaluasi penyelenggaraanpemerintahan kelurahan dan  desa;

w.     Monitoringdan evaluasi terhadap administrasi pertanahan  kelurahan dan  desa;

x.      Memfasilitasi dan   mengkoordinasikan kegiatan Tata  Pemerintahan dengan instansi terkait;

y.      Menindak lanjuti surat-surat yang masuk berkaitan dengan urusan Seksi Tata Pemerintahan;

z.      Melaksanakan pembinaan,  pengendalian, pengawasan, monitoring dan   evaluasi serta  pelaporan penyelenggaraan urusan  Seksi Tata Pemerintahan;

aa.   Menyiapkanbahan rapat-rapat koordinasi pelaksanaan urusan  Seksi

bb.   Melaksanakantugas lainnya yang diberikan oleh Camat sesuai bidang tugas dan  fungsinya.

 

5.     Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat

Kepala Seksi PemberdayaanMasyarakat mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Camat lingkup bidang urusan PemberdayaanMasyarakat, Kepala Seksi PM melaksanakan tugas :

a.      Menyusun rencana kerja, program dan  kegiatan per  tahun anggaran Seksi Pemberdayaan Masyarakat sesuai renstra dan   prioritas target sasaran yang akan dicapai;

b.      Membagitugas kepada bawahan;

c.      Memberipetunjuk kepada bawahan;

d.      Memeriksahasil pekerjaan bawahan;

e.      Menilaikinerja bawahan;

f.       Memberikansaran dan  pertimbangan kepada Camat;

g.      Menginventarisasipermasalahan, dan  menyiapkan bahan  pemecahan permasalahan        pelaksanaan    tugas-tugas    Seksi    Pemberdayaan Masyarakat;

h.     Mengonsep  naskah    dinas   lingkup   bidang   tugas-tugas   Seksi PemberdayaanMasyarakat;

i.       Menghimpunbahan perumusan kebijakan pemerintah daerah, bahan petunjuk teknis dan  bahan petunjuk pelaksanaan urusan Seksi PemberdayaanMasyarakat;

j.        Menghimpun dan   mengelola data   dan   informasi terkait pelaksanaan urusan Seksi PemberdayaanMasyarakat;

k.      Melaksanakan koordinasi  asistensi,  konsultasi,  dan    sinkronisasi pelaksanaan urusan Seksi PemberdayaanMasyarakat;

l.       Pelaksanaan pembinaan, pengendalian, pengawasan, monitoring dan evaluasi            serta   pelaporan   atas     penyelenggaraan  urusan    Seksi PemberdayaanMasyarakat;

m.    Melaksanakan pengumpulan dan    pengelolaan data    dan    informasi berkaitan dengan penyusunan rencana program kerja lingkup Seksi PemberdayaanMasyarakat;

n.     Pengelolaan    administrasi     pembangunan     dan       perekonomian masyarakat diwilayahkerja kecamatan;

o.      Pengumpulan  data     dan     informasi  berkaitan   dengan   kegiatan pembangunan dan  perekonomiandiwilayahkerja kecamatan;

p.      Pelaksanaan  kegiatan  pembangunan  dan   perekonomian diwilayah kerja kecamatan;

q.      Pelaksanaan   koordinasi   dengan   satuan    kerja   terkait   dalam pelaksanaan  kegiatan  pembangunan  dan    perekonomian diwilayah kerja kecamatan;

r.       Pelaksanaan koordinasi dengan lembaga pemberdayaan masyarakat untuk kegiatan pembangunan dan  perekonomian;

s.      Inventarisasi data   dan   informasi serta  pendokumentasian kegiatan pembangunan dan  perekonomiandiwilayahkerja kecamatan;

t.       Melaksanakan pembinaan,  pengawasan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan  kegiatan    pemberdayaan masyarakat yang meliputi kegiatan pembangunan dan   perekonomian di  kecamatan, kelurahan dan  desa;

u.     Menindak lanjuti surat-surat  yang masuk berkaitan dengan urusan Seksi PemberdayaanMasyarakat;

v.      Melaksanakan pembinaan,  pengendalian, pengawasan,  monitoring dan             evaluasi   serta   pelaporan   penyelenggaraan  urusan    Seksi PemberdayaanMasyarakat;

w.     Menyiapkanbahan rapat-rapat koordinasi pelaksanaan urusan Seksi PemberdayaanMasyarakat; dan

x.      Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Camat sesuai bidang tugas dan  fungsinya.

 

6.     Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial

Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial (Kessos)  mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas camat lingkup kesejahteraan sosial. Untuk melaksanakan tugas, Kepala Seksi kesejahteraan sosial  melaksanakan tugas :

a.      Menyusun rencana kerja, program dan  kegiatan per  tahun anggaran Seksi Kesejahteraan Sosial sesuai renstra dan  prioritas target sasaran yang akan dicapai;

b.      Membagitugas kepada bawahan;

c.      Memberi petunjuk  kepada bawahan;

d.      Memeriksa hasil pekerjaan bawahan;

e.      Menilai kinerja bawahan;

f.       Memberikan saran dan  pertimbangan  kepada Camat;

g.      Menginventarisasi permasalahan,  dan  menyiapkan bahan   pemecahan permasalahan  pelaksanaan  tugas-tugas  Seksi Kesejahteraan  Sosial;

h.     Mengonsep    naskah     dinas    lingkup    bidang    tugas-tugas     Seksi Kesejahteraan  Sosial;

i.       Menghimpunbahan perumusan kebijakan pemerintah daerah, bahan petunjuk teknis dan  bahan petunjuk pelaksanaan urusan Seksi KesejahteraanSosial;

j.        Menghimpun dan    badan  mengelola data  dan    informasi terkait pelaksanaan urusan Seksi KesejahteraanSosial;

k.      Melaksanakan asistensi,  konsultasi,  koordinasi dan    sinkronisasi pelaksanaan urusan Seksi KesejahteraanSosial;

l.       Me1aksanakan pembinaan,  pengendalian, pengawasan, monitoring dan   evaluasi serta  pelaporan atas    penyelenggaraan urusan  Seksi KesejahteraanSosial;

m.    Melaksanakan pengumpulan dan   pengelolaan data  dan   informasi berkaitan dengan penyusunan rencana program kerja lingkup Seksi KesejahteraanSosial;

n.     Pengelolaanadministrasi lingkup pelaksanaan urusan kesejahteraan sosial;

o.      Pengumpulan data dan  informasi berkaitan dengan korban bencana alam, kebakaran, tanah longsor, angin puting beliung dan   bencana lainnya diwilayahkerja kecamatan;

p.      Mengkoordinasikan  pelaksanaan   dengan   instansi   terkait   dan melaksanakan pembinaan, pengawasan, supervisi, monitoring dan evaluasi dengan tentang penyaluran bantuan masyarakat di wilayah kerja kelurahan;

q.      Mengkoordinasikandengan satuan kerja terkait tentang pelaksanaan penyaluran danafbantuan  korban bencana alam kebakaran, tanah longsor, angin puting beliung dan   bencana lainnya diwilayah kerja kecamatan;

r.       Mengkoordinasikan pelaksanaan  dan   melalsanakan pembinan dan pengawasan penyaluran Raskin kepada masyarakat;

s.      Pendokumentasian korban bencana alam kebakaran, tanah longsor, angin puting beliung dan  bencana lainnya diwilayahkerja kecamatan;

t.       Mengkoordinasikanpelaksanaan dengan satuan  kerja terkait tentang penyelenggaraan  bidang    pendidikan,     kesehatan,    keagamaan, pemberdayaanperemuan, keluarga berencana, PMI,Pramuka, Karang Taruna, dan  organisasi kemasyarakatan lainnya;

u.     Pembinaan dan   fasilitasi bidang keagamaan dan   pemberdayaan perempuan            meliputi   penyelenggaraan  yasinan,   majilis   taglim, Isra'migrat, maulid nabi, hari   kesehatan, hari   pendidikan, hari   olah raga dan  hari-hari besar lainnya;

v.      Pembinaan,     pengawasan,     monitoring,    evaluasi    dan      pelaporan pelaksanaan  kegiatan  Kesejahteraan  Sosial di lingkungan  kecamatan, kelurahan  dan   desa;

w.     Pembinaan dan   pengawasan  terhadap  organisasi sosial masyarakat.

x.      Menindak  lanjuti  surat-surat   yang  masuk  berkaitan  dengan  urusan Seksi Kesejahteraan  Sosial;

y.      Melaksanakan   pembinaan,   pengendalian,   pengawasan,     monitoring dan             evaluasi    serta    pelaporan    penyelenggaraan    urusan       Seksi Kesejahteraan  Sosial;

z.      Menyiapkan bahan  rapat-rapat   koordinasi  pelaksanaan  urusan   Seksi Kesejahteraan  Sosial; dan

aa.   Melaksanakan  tugas lainnya yang diberikan oleh Camat sesuai bidang tugas dan  fungsinya.

 

7.     Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum

Kepala  Seksi  Ketenteraman   dan    Ketertiban  Umum  mempunyai   tugas melaksanakan   sebagian     tugas     Camat     lingkup     bidang     urusan Ketenteraman  dan  Ketertiban Umum.. Untuk melaksanakan tugas, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum memiliki tugas :

a.      Menyusun  rencana  kerja,  program dan   kegiatan  per   tahun  anggaran Seksi            Ketenteraman    dan     Ketertiban   Umum   sesuai   renstra    dan prioritas target sasaran  yang akan dicapai;

b.      Membagi tugas kepada  bawahan;

c.      Memberi petunjuk  kepada bawahan;

d.      Memeriksa hasil pekerjaan  bawahan;

e.      Menilai kinerja bawahan;

f.       Memberikan saran  dan  pertimbangan  kepada Camat;

g.      Menginventarisasi permasalahan,  dan   menyiapkan  bahan   pemecahan permasalahan        pelaksanaan    tugas-tugas    Seksi   Ketenteraman    dan Ketertiban Umum;

h.     Mengonsep    naskah     dinas lingkup bidang tugas-tugas     Seksi Ketenteraman  dan   Ketertiban Umum;

i.       Menghimpunbahan perumusan kebijakan pemerintah daerah, bahan petunjuk teknis dan  bahan petunjuk pelaksanaan urusan Seksi Ketenteramandan KetertibanUmum;

j.        Menghimpun dan    badan   mengelola data    dan    informasi  terkait pelaksanaan urusan Seksi Ketenteraman dan  KetertibanUmum;

k.      Melaksanakan   koordinasi,   asistensi,    konsultasi,    sinkronisasi pelaksanaan urusan Ketenteramandan KetertibanUmum;

l.       Pelaksanaan, pembinaan, pengendalian, pengawasan, monitoring dan evaluasi            serta   pelaporan   atas     penye1enggaraan urusan    Seksi Ketenteramandan KetertibanUmum;

m.    Melaksanakan    pengumpulan    dan    pengelolaan   data     dan    informasi berkaitan      dengan  penyusunan   rencana  program  kerja  lingkup  Seksi Ketentraman  dan   Ketertiban Umum;

n.     Pengelolaan administrasi  lingkup bidang Ketenteraman  dan   Ketertiban Ketentraman  dan   Ketertiban Umum;

o.      Pengumpulan   data    dan   informasi  lingkup  bidang  Ketenteraman   dan Ketertiban Umum di wilayah kerja kecamatan;

p.      Pembinaan     dan       pengawasan pelaksanaan      Ketenteraman dan Ketertiban Umum di wilayah kerja kecamatan;

q.      Mengkoordinasikan  dengan  satuan  kerja terkait  ten tang   pelaksanaan penegakan  Perda, Perbub,  Kebijakan dan   Keputusan  Kepala Daerah di wilayah kerja kecamatan;

r.       Fasilitasi  penyelesaian   permasalahan    Ketenteraman   dan    Ketertiban Umum di wilayah kerja kecamatan;

s.      Pembinaan     dan      pengawasan     penyelenggaraan     penerapan     dan penegakan  Perda,  Perbub,  Kebijakan  dan   Keputusan   Kepala Daerah serta  ketentuan   peraturan   perundang-undangan    lainnya  di  wilayah kerja kecamatan;

t.       Monitoring, evaluasi  dan   pelaporan  penyelenggaraan   penerapan   dan penegakan  Perda,  Perbub,  Kebijakan  dan   Keputusan   Kepala Daerah serta  ketentuan   peraturan   perundang-undangan    lainnya  di  wilayah kerja kecamatan;

u.     Menindak  lanjuti  surat-surat   yang  masuk  berkaitan  dengan  urusan Seksi Ketenteraman  dan   Ketertiban Umum;

v.      Melaksanakan pembinaan,    pengendalian,    pengawasan,    monitoring dan      evaluasi serta    pelaporan     penyelenggaraan     urusan     Seksi Ketenteraman  dan   Ketertiban Umum;

w.     Menyiapkan  bahan  rapat-rapat   koordinasi  pelaksanaan   urusan   Seksi Ketenteraman  dan   Ketertiban Umum; dan

x.      Melaksanakan  tugas lainnya yang diberikan  oleh  Camat sesuai bidang tugas dan   fungsinya.

 

VI.          Komposisi Kepegawaian serta Sarana dan Prasarana

1.    Komposisi Kepegawaian

Jumlah Pegawai Kantor Camat Sungai Batang sebanyak 23 orang Pegawai yang  terdiri 15 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 8 Tenaga Honorer/Kontrak.

Gambaran kompetensi aparat Kantor Camat Sungai Batang dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dapat diuraikan berdasarkan jenis kelamin, tingkat pendidikan formal, pangkat, serta pendidikan dan pelatihan struktural.

 

Tabel 1

Pegawai Kantor Camat Sungai Batang Berdasarkan Jenis Kelamin

Status kepegawaian

Laki-Laki

Perempuan

Jumlah

Pegawai Negeri Sipil

16

3

19

Tenaga Honor/kontrak

11

8

19

Jumlah

17

7

38

Sumber : Kantor Camat Sungai

Tabel 2

Pegawai Kantor Camat Sungai Batang berdasarkan Pendidikan Formal

Status Kepegawaian

Pendidikan

Strata 3

Strata 2

Strata 1

Diploma 3

SLTA

SLTP

SD

Pegawai Negeri Sipil

-

2

6

2

9

-

-

Tenaga Honor/Kontrak

-

-

4

3

12

-

-

Jumlah

0

2

10

5

21

0

0

 

 

 

 

 

 

 

  

Sumber : Kantor Camat Sungai Batang Per April 2021

 

Tabel 3

             Kepangkatan/Golongan

Jumlah  PNS

Pembina Tk. I   IV/b 

-

Pembina  IV/a 

1

Penata Tk. I   III/d 

3

Penata  III/c

3

Penata Muda Tk. I  III/b 

2

Penata Muda  III/a

2

Pengatur Tk I  II/d

-

Pengatur  II/c

4

Pengatur Muda Tk. I  II/b

3

Pengatur Muda  II/a

1

Pegawai Kantor Camat Sungai Batang berdasarkan Pangkat / Golongan Ruang

Sumber : Kantor Camat Sungai Batang Per April 2021

 

Tabel 4

Jabatan Struktural

Jumlah  PNS

Eselon III.a

1

Eselon III.b

1

Eselon IV.a

4

Eselon IV.b

2

Non Eselon

11

Pegawai Kantor Camat Sungai Batang berdasarkan Jabatan Struktur

Sumber : Kantor Camat Sungai Batang Per April 2021

 

 

Tabel 5

Pegawai Kantor Camat Sungai Batang berdasarkan Agama

Agama

Jumlah  PNS

Jumlah Honor

Islam

19

19

Katolik

-

-

Protestan

-

-

Hindu

-

-

Budha

-

-

Sumber : Kantor Camat Sungai Batang Per April 2021

 

Tabel 6

Pegawai Kantor Camat Sungai Batang berdasarkan Kelompok Umur

Kelompok Umur

Jumlah  PNS

Jumlah Honor

20 – 30 Tahun

-

6

31 – 40 Tahun

5

9

41 – 50 Tahun

7

2

51 – 60 Tahun

6

2

Sumber : Kantor Camat Sungai Batang Per April 2021

 

Tabel 7

Pegawai Kantor Camat Sungai Batang berdasarkan Masa Kerja

Masa Kerja

Jumlah  PNS

Jumlah Honor

0 – 10 Tahun

1

19

11 – 20 Tahun

13

-

21 – 30 Tahun

2

-

Lebih Dari 30 Tahun

3

-

Sumber : Kantor Camat Sungai Batang Per April 2021

 

Tabel 8

Pegawai Kantor Camat Sungai Batang  berdasarkan Lokasi Kerja

Lokasi Kerja (Kecamatan)

Jumlah  PNS

Jumlah Honor

Sungai Batang

19

19

Sumber : Kantor Camat Sungai Batang Per April 2021

 

Tabel 9

Pegawai Kantor Camat Sungai Batang  berdasarkan Diklat Penjenjangan

Diklat Penjenjangan

Jumlah  PNS

ADUM / PIM IV

2

SPAMA / PIM III

1

                              Sumber : Kantor Camat Sungai Batang Per April 2021

 

 

VII.     Visi dan Misi

a.     Visi

Terwujudnya Kecamatan Sungai Batang yang agamis didukung oleh infrastruktur dan Sumber Daya Manusia yang berkualitas menuju masyarakat damai, tertib, adil makmur dan sejahtera.

 

b.     Misi

1.      Meningkatkan kemampuan aparatur Pemerintah Kecamatan Sungai Batang secara optimal.

Tujuan      :    Meningkatkan disiplin dan kinerja aparatur pemerintah kecamatan.

Sasaran   :    Meningkatnya disiplin dan kualitas sumber daya aparatur pemerintah kecamatan serta tersedianya sarana dan prasarana aparatur.

2.      Mewujudkan pelayanan umum yang lebih baik, murah dan cepat.

Tujuan      :    Meningkatkan tertib administrasi dan kualitas pelayanan umum.

Sasaran   :    Meningkatnya tertib administrasi dan terwujudnya pelayanan publik yang prima.

3.      Mewujudkan Pemberdayaan Masyarakat.

Tujuan      :    Meningkatkan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat.

Sasaran   :    Meningkatnya nilai budaya, kreatifitas dan daya saing masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan.

4.      Mewujudkan keseimbangan dan kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan secara koordinasi dalam pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Tujuan      :    Meningkatkan koordinasi, kerjasama masyarakat serta akuntabilitas pemerintah kecamatan dalam perencanaan pembangunan.

Sasaran   :    Terwujudnya perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang optimal, terarah dan akuntable.

 

 

VIII.    Visi dan Misi Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN)

a.     Visi PATEN

Terwujudnya pelayanan prima sebagai barometer dalam rangka Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kabupaten Indragiri Hilir

 

b.     Misi PATEN

1.      Meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam rangka memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat;

2.      Memberikan pelayanan masyarakat yang cepat, efesien, efektif, ramah, ikhlas dan akuntable; dan

3.      Membangun kepercayaan dan kepuasan masyarakat atas pelayanan publik yang berkualitas serta menjamin penyediaan pelayanan publik yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

c.    Moto PATEN :  “Melayani Dengan SANTAI”

S  :    Santun      =     Melayani dengan Santun

A  :    Amanah    =     Melayani sesuai amanah dan ketentuan yang berlaku

N  :    Nyaman    =     Memberikan kenyamanan dalam pelayanan

T  :    Terbuka    =     Melayani secara terbuka dan akuntable

A  :    Aman        =     Melayani dengan aman

I    :    Ikhlas         =     Melayani dengan ikhlas

 

 

 

 

                                                                                                                                            

Posting Komentar

0 Komentar