Izin Reklame yang dapat diterbitkan oleh Kecamatan terdiri dari :
- Reklame berupa Spanduk / Umbul-umbul
- Reklame berupa Stiker dalam bentuk Label
- Reklame berjalan pada kendaraan
- Reklame Udara
- Reklame Suara
Persyaratan Administrasi :
- Surat Permohonan bermaterai Rp 10.000
- Fotocopy KTP-el Pemohon
- Bukti Lunas Pajak Reklame (Pembayaran Pajak dilakukan pada Bapenda/UPT Bapenda)
- Surat Rekomendasi dari Kepala Desa/Lurah setempat
- Photo lokasi pemasangan reklame minimal dari 2 (dua) sisi/sudut pandang
- Pas Photo Pemohon 3x4 (2 Lembar)
- Materai Rp 10.000,- (1 Lembar)
Link Download Formulir : SB_Reklame.pdf atau SB_Reklame.doc
Cara Pengajuan Berkas :
- Download formulir pada link diatas
- Isi formulir yang telah didownload sesuai data yang sebenarnya dengan lengkap
- Lengkapi tanda tangan pada formulir
- Lengkapi berkas persyaratan Administrasi
- Gabungkan semua berkas persyaratan menjadi satu file pdf
- Pastikan isi file pdf dapat terbaca dengan jelas
- Upload berkas yang telah digabungkan menjadi satu file pdf dengan nama file :
(identitas desa/kelurahan)_Rek_(nama pemohon tanpa spasi).pdf
Contoh : KSB_Rek_Toyyib.pdf
Link Upload Berkas : http://gg.gg/ugjum

0 Komentar