Izin Reklame

 Izin Reklame yang dapat diterbitkan oleh Kecamatan terdiri dari :

  • Reklame berupa Spanduk / Umbul-umbul
  • Reklame berupa Stiker dalam bentuk Label
  • Reklame berjalan pada kendaraan
  • Reklame Udara
  • Reklame Suara
Persyaratan Administrasi :
  • Surat Permohonan bermaterai Rp 10.000
  • Fotocopy KTP-el Pemohon
  • Bukti Lunas Pajak Reklame (Pembayaran Pajak dilakukan pada Bapenda/UPT Bapenda)
  • Surat Rekomendasi dari Kepala Desa/Lurah setempat
  • Photo lokasi pemasangan reklame minimal dari 2 (dua) sisi/sudut pandang
  • Pas Photo Pemohon 3x4 (2 Lembar)
  • Materai Rp 10.000,- (1 Lembar)
Link Download Formulir : SB_Reklame.pdf atau SB_Reklame.doc

Cara Pengajuan Berkas :
  • Download formulir pada link diatas
  • Isi formulir yang telah didownload sesuai data yang sebenarnya dengan lengkap
  • Lengkapi tanda tangan pada formulir
  • Lengkapi berkas persyaratan Administrasi
  • Gabungkan semua berkas persyaratan menjadi satu file pdf
  • Pastikan isi file pdf dapat terbaca dengan jelas
  • Upload berkas yang telah digabungkan menjadi satu file pdf dengan nama file :
    (identitas desa/kelurahan)_Rek_(nama pemohon tanpa spasi).pdf
    Contoh : KSB_Rek_Toyyib.pdf
Link Upload Berkas : http://gg.gg/ugjum

Posting Komentar

0 Komentar