Pilar 3 - STUNTING
Peningkatan konvergensi intervensi spesifik dan intervensi sensitif di kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pemerintah desa
Pilar 3 (tiga) bertujuan memperkuat konvergensi melalui koordinasi dan konsolidasi program dan kegiatan pusat, daerah, dan desa.
Konvergensi merupakan pendekatan penyampaian intervensi yang dilakukan secara terkoordinir, terintegrasi, dan bersama-sama untuk mencegah stunting kepada sasaran prioritas. Penyelenggaraan intervensi secara konvergen dilakukan dengan menyelaraskan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, dan pengendalian kegiatan lintas sektor serta antar tingkat pemerintahan dan masyarakat. Pilar 3 (tiga) dikoordinasikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas dan Menteri Dalam Negeri, dengan melibatkan kementerian teknis terkait, pemerintah daerah, dan pemerintah desa.
Strategi Pencapaian
Strategi pencapaian tujuan Pilar 3 (tiga) adalah:
- Memastikan konvergensi dalam perencanaan dan penganggaran program dan kegiatan untuk meningkatkan cakupan dan kualitas intervensi gizi prioritas melalui pengembangan kapasitas pemerintah kabupaten/kota.
- Meningkatkan kualitas pengelolaan layanan program untuk memastikan sasaran prioritas (Rumah Tangga 1.000 HPK) memperoleh dan memanfaatkan paket intervensi yang disediakan.
- Memperkuat koordinasi lintas sektor dan antar tingkatan pemerintah, sampai dengan desa untuk memastikan keselarasan penyediaan dan penyelenggaraan pelaksanaan program.
- Membagi kewenangan dan tanggung jawab pemerintah di semua tingkatan untuk menyelenggarakan konvergensi.
Instrumen Pelaksanaan
Untuk memastikan agar seluruh strategi pencapaian dapat terlaksana, diperlukan berbagai instrumen sebagai berikut:
- Perencanaan dan penganggaran berbasis data,
- Pelaksanaan konvergensi program dan kegiatan di tingkat Pusat dan daerah,
- Pengembangan kapasitas pemerintah daerah.
0 Komentar