PILAR 4 - STUNTING

Pilar 4 - STUNTING

Peningkatan ketahanan pangan dan gizi pada tingkat individu, keluarga, dan masyarakat

Pilar 4 (empat) bertujuan meningkatkan akses terhadap makanan bergizi dan mendorong ketahanan pangan.

Pilar ini meliputi penguatan kebijakan pemenuhan kebutuhan gizi dan pangan masyarakat, mencakup pemenuhan kebutuhan pangan dan gizi keluarga, pemberian bantuan pangan dan makanan tambahan, investasi dan inovasi pengembangan produk, dan keamanan pangan sejalan dengan amanat Undang-Undang No. 36/2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang No. 18/2012 tentang Pangan. Pilar 4 (empat) dikoordinasikan oleh Kementerian Pertanian dan Kementerian Kesehatan, dengan melibatkan kementerian teknis terkait serta Pemerintah Daerah dan Desa. Kementerian Sosial melalui pemberian bantuan tunai, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Sosial Pangan, termasuk Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Kementerian Kesehatan menjamin tersedianya makanan tambahan khusus untuk ibu hamil dan anak yang menderita kekurangan gizi.

Strategi pencapaian

  1. Pemenuhan kebutuhan pangan dan gizi.
  2. Perluasan program bantuan sosial dan bantuan pangan yang bergizi untuk keluarga kurang mampu.
  3. Penguatan fortifikasi pangan.
  4. Penguatan regulasi mengenai label dan iklan pangan.

Instrumen Pelaksanaan

Instrumen yang digunakan untuk mendukung strategi pencapaian meliputi:

  1. Alat untuk melaksanakan aksi Pemenuhan kebutuhan pangan dan gizi keluarga adalah:
    • Diversifikasi pangan berbasis sumber daya pangan pangan lokal;
    • Pengembangan Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL) L;
    • Peningkatkan konsumsi pangan hewani dan nabati terutama bagi kelompok sasaran dan kelompok rawan gizi lainnya;
    • Instrumen ini dikelola oleh Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pertanian untuk tingkat pusat dan Dinas Kesehatan dan Dinas Pertanian dan/atau Dinas Ketahanan Pangan bekerja sama dengan Puskesmas dan lembaga masyarakat lainnya untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
  2. Penambahan item bahan pangan yang bergizi serta perluasan cakupan wilayah dan penerima program bantuan sosial dan bantuan pangan, seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) agar dapat memenuhi kebutuhan gizi sasaran prioritas.
  3. Fortifikasi pangan. Alat yang digunakan untuk melaksanakan aksi ini adalah:
    • Peningkatan cakupan dan kualitas program fortifikasi pangan utama yang sudah berjalan seperti fortifikasi garam, tepung terigu, dan minyak goreng serta biofortifikasi sehingga dapat diterima oleh seluruh masyarakat.
    • Instrumen ini dikelola oleh Kementerian Perindustrian untuk tingkat pusat dan Dinas Perindustrian untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
  4. Pengawasan Keamanan Pangan. Alat yang digunakan untuk melaksanakan aksi ini adalah:
    • Penguatan koordinasi kelembagaan, otoritas kompetensi bidang keamanan dan mutu pangan baik pangan segar maupun olahan, dan penegakan hukum terkait dengan label (kehalalan, komposisi bahan, tanggal kadaluwarsa, dan sebagainya) dan iklan pangan.
    • Instrumen ini dikelola oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga terkait di tingkat pusat, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama, dan institusi vertikal BPOM dan Kementerian Agama di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Posting Komentar

0 Komentar