Rekomendasi Izin ke Kabupaten

Permohonan Izin yang tidak menjadi kewenangan kecamatan, akan direkomendasikan oleh Camat kepada Bupati u.p Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Indragiri Hilir dengan Ketentuan sebagai berikut :

Persyaratan Administrasi :

  • Surat Permohonan bermaterai Rp 10.000
  • Fotocopy KTP-el Pemohon
  • Fotocopy surat kepemilikan tanah atau sewa/kontrak bangunan tempat usaha
  • Dokumen pengelolaan lingkungan (SPPL) sesuai peraturan UU
  • Bukti Lunas PBB
  • Bukti Lunas lunas restribusi izin usaha
  • Peta lokasi usaha minimal diketahui Kepala Desa/Lurah setempat
  • Surat persetujuan sempadan yang diketahui Kepala Desa/Lurah setempat
  • Surat Kuasa (jika pemohon diwakilkan kepada orang lain)
  • Pas Photo Pemohon 3x4 (2 Lembar)
  • Materai Rp 10.000,- (1 Lembar)
Link Download Formulir : SB_Rekom.pdf atau SB_Rekom.doc

Cara Pengajuan Berkas :
  • Download formulir diatas
  • Isi formulir yang telah didownload sesuai data yang sebenarnya dengan lengkap
  • Lengkapi tanda tangan pada formulir
  • Lengkapi berkas persyaratan Administrasi
  • Gabungkan semua berkas persyaratan menjadi satu file pdf
  • Pastikan isi file pdf dapat terbaca dengan jelas
  • Upload berkas yang telah digabungkan menjadi satu file pdf dengan nama file :
    (identitas desa/kelurahan)_Rekom_(nama pemohon tanpa spasi).pdf
    Contoh : KPP_Rekom_Roy.pdf
Link Upload Berkas : http://gg.gg/ugjum

Posting Komentar

0 Komentar