Permohonan Izin yang tidak menjadi kewenangan kecamatan, akan direkomendasikan oleh Camat kepada Bupati u.p Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Indragiri Hilir dengan Ketentuan sebagai berikut :
Persyaratan Administrasi :
- Surat Permohonan bermaterai Rp 10.000
- Fotocopy KTP-el Pemohon
- Fotocopy surat kepemilikan tanah atau sewa/kontrak bangunan tempat usaha
- Dokumen pengelolaan lingkungan (SPPL) sesuai peraturan UU
- Bukti Lunas PBB
- Bukti Lunas lunas restribusi izin usaha
- Peta lokasi usaha minimal diketahui Kepala Desa/Lurah setempat
- Surat persetujuan sempadan yang diketahui Kepala Desa/Lurah setempat
- Surat Kuasa (jika pemohon diwakilkan kepada orang lain)
- Pas Photo Pemohon 3x4 (2 Lembar)
- Materai Rp 10.000,- (1 Lembar)
Link Download Formulir : SB_Rekom.pdf atau SB_Rekom.doc
Cara Pengajuan Berkas :
- Download formulir diatas
- Isi formulir yang telah didownload sesuai data yang sebenarnya dengan lengkap
- Lengkapi tanda tangan pada formulir
- Lengkapi berkas persyaratan Administrasi
- Gabungkan semua berkas persyaratan menjadi satu file pdf
- Pastikan isi file pdf dapat terbaca dengan jelas
- Upload berkas yang telah digabungkan menjadi satu file pdf dengan nama file :
(identitas desa/kelurahan)_Rekom_(nama pemohon tanpa spasi).pdf
Contoh : KPP_Rekom_Roy.pdf
Link Upload Berkas : http://gg.gg/ugjum

0 Komentar