SAPA PENYULUH AGAMA

Penyuluh agama Islam membantu para Staf KUA menerima informasi dan pendaftaran calon pengantin, melakukan penelitian dan pemeriksaan/verifikasi berkas pendaftaran calon pengantin atau orang yang berkepentingan melakukan pernikahan, memberikan penasehatan dan bimbingan ataupun konsultasi serta mengarahkan catin (calon pengantin) untuk mendapat Binwin ( Bimbingan Perkawinan ) sebagai pelengkap berkas untuk melaksanakan pernikahan sesuai dengan peraturan Undang-undang Perkawinan No. I tahun 1974 juga melakukan pembinaan pra nikah sebagai bekal dalam mewujudkan tujuan pernikahan yang dicita-citakan.








Posting Komentar

0 Komentar