Penyuluh agama Islam membantu para Staf KUA menerima informasi dan pendaftaran calon pengantin, melakukan penelitian dan pemeriksaan/verifikasi berkas pendaftaran calon pengantin atau orang yang berkepentingan melakukan pernikahan, memberikan penasehatan dan bimbingan ataupun konsultasi serta mengarahkan catin (calon pengantin) untuk mendapat Binwin ( Bimbingan Perkawinan ) sebagai pelengkap berkas untuk melaksanakan pernikahan sesuai dengan peraturan Undang-undang Perkawinan No. I tahun 1974 juga melakukan pembinaan pra nikah sebagai bekal dalam mewujudkan tujuan pernikahan yang dicita-citakan.
- BERANDA
- PROFIL
- AYO CETING DETING
- _Komitmen dan Visi
- _Gizi dan Ketahanan
- _Konvergensi Koordinasi
- _Pemantauan Data
- _SOP
- _PETUNJUK TEKNIS
- INOVASI YUNI OLIGA
- _SOP
- _PETUNJUK TEKNIS
- LAYANAN PATEN PEPES
- _PERIZINAN
- _NON PERIZINAN
- _PETUNJUK TEKNIS
- _ADM PERTANAHAN
- _SOP PATEN
- OLAHAN BAPOPI
- _SOP
- _PETUNJUK TEKNIS
- _LAYANAN INFORMASI
- KONTAK
- _Layanan TAPEM
- _Layanan PM
- _Layanan SOSIAL
- _Layanan TRANTIB
- _Layanan PATEN


0 Komentar